BerandaPolitikUsulan DOB Dibahas DPR RI, Pemda Bentuk 5 Distrik Baru untuk Pembentukan...

Usulan DOB Dibahas DPR RI, Pemda Bentuk 5 Distrik Baru untuk Pembentukan Kota Manokwari

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Pembentukan DOB Kota Madya Manokwari terus dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari. Rencananya Kabupaten Manokwari akan dimekarkan menjadi dua DOB yakni Kabupaten Manokwari Barat dan Kota Madya Manokwari. Adapun usulan pemekaran kabupaten/kota secara umum di Provinsi Papua Barat telah diserahkan ke Komisi II DPR RI pada 20 Maret 2023 lalu.

Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Manokwari segera membentuk lima distrik baru guna memenuhi syarat administrasi pembentukan Kota Manokwari. Pasalnya, pembentukan kabupaten/kota mensyaratkan bahwa tiap daerah otonom baru minimal memiliki lima distrik. Hal ini disampaikan oleh Bupati Manokwari Hermus Indou.

“Kita persiapkan Kampung Mokwam jadi satu distrik, Distrik Masni dimekarkan jadi dua distrik, Distrik Prafi dimekarkan satu distrik, Distrik Manokwari Utara dimekarkan satu distrik,” kata Hermus Indou di Manokwari, dikutip dari Antara, Senin (14/8/2023).

Selain itu, menurut Hermus, pembentukan Kota Manokwari sudah mendapat amanat dari Presiden dan RUU terkait pun sudah siap. Oleh karena itu, pihak pemda berupaya memenuhi syarat pembentukan tersebut seperti tentang jumlah distrik untuk kabupaten dan kota.

Dirinya menjelaskan, dengan adanya Kota Madya Manokwari, maka dataran Wapramasi yakni daerah yang merupakan gabungan empat distrik yaitu Warmare, Prafi, Masni dan Sidey akan menjadi pusat pemerintahan. Oleh sebab itu, ia menyebut kebutuhan infrastruktur untuk menunjang aktivitas di pusat pemerintahan juga akan dipersiapkan.

“Dengan berpindahnya pusat pemerintahan kabupaten ke dataran Wapramasi maka kita mulai segala sesuatunya dari nol lagi seperti kantoran. Kita akan perkuat pembangunan di Wapramasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan usulan DOB dari Papua Barat sedang dalam pembahasan. Menurutnya, usulan pemekaran kabupaten/kota tersebut mendapat respons positif dari Komisi II DPR demi mewujudkan percepatan pembangunan di daerah.

“Sedang dalam pembahasan oleh Komisi II. Negara selalu hadir untuk warga Papua Barat melalui usulan pemekaran kabupaten/kota yang sudah kami terima,” kata Doli di Manokwari, Papua Barat, Minggu (18/6/2023).

Lebih lanjut, Doli menyebutkan, adanya pemekaran dengan menghadirkan DOB menjadi solusi dalam memperpendek rentang kendali pemerintahan guna mendukung realisasi program yang lebih efektif dan efisien.

“Karena mempercepat pembangunan tanah Papua, memang jalannya adalah melalui pemekaran. Tetapi tidak hanya cukup pada pemekaran provinsi saja, harus ditindaklanjuti dengan pemekaran kabupaten/kota, distrik dan kampung,” jelas Doli Kurnia. 

Seperti diketahui, usulan DOB kabupaten/kota dari Papua Barat meliputi pemekaran Kabupaten Manokwari menjadi Kabupaten Manokwari Barat dan Kota Madya Manokwari. Pemekaran Kabupaten Teluk Bintuni menjadi DOB Kabupaten Moskona, Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Sebyar, dan Kota Bintuni.

Selanjutnya, pemekaran Kabupaten Kaimana menjadi DOB Kabupaten Teluk Arguni dan Kabupaten Yamor, pemekaran satu DOB di Kabupaten Teluk Wondama, yaitu Kabupaten Kuri Wamesa, dan pemekaran Kabupaten Fakfak menjadi DOB Kabupaten Kokas serta DOB Kota Madya Fakfak. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru