PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat saat sedang menangani sejumlah kasus tindak pidana, diantaranya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat dan proses hukum kasus pemalsuan dokumen penerimaan CPNS di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dalam perkembangannya, sebanyak tiga orang yakni DI, AW, dan LS yang merupakan pengurus KONI Papua Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penyidik juga menyita sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp20 miliar lebih dari total kerugian negara sebanyak Rp 32,07 miliar.
Terbaru, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny MN Tampubolon menyampaikan pihaknya akan segera melimpahkan tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada KONI Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Kasusnya sudah tahap satu, jika berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) maka segera dilimpahkan,” kata Sonny, dikutip dari Antara (1/7/2023).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pidana pokoknya korupsi yang kemudian kita tracking alirannya. Dari ketiga tersangka, AW yang paling banyak,” jelasnya.
Adapun, kerugian negara atas penyalahgunaan hibah yang dikelola KONI tersebut sebesar Rp32,07 miliar. Data ini diperoleh berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan aliran dana hibah yang diterima KONI Papua Barat itu bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2019, 2020, dan 2021 sebanyak Rp227,49 miliar. Rinciannya jumlah itu terdiri dari alokasi Rp60 miliar pada tahun 2019, kemudian meningkat menjadi Rp99,9 miliar di tahun 2020, dan Rp67,5 miliar yang dialokasikan pada tahun 2021.
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat terus berjalan. Sebelumnya, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan bagian dari 771 CPNS Pemprov Papua Barat tahun 2018.
Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novi Jaya menyampaikan, 8 tersangka itu akan segera menjalani pemeriksaan guna mengusut tuntas kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat kami jadwalkan pemeriksaan terhadap delapan tersangka itu,” ucap Novi Jaya.
Menurutnya, jumlah tersangka pemalsuan dokumen berpeluang akan bertambah. Pasalnya, penelusuran terhadap tersangka pasif lainnya masih terus dilakukan, terutama untuk mengungkap tersangka aktif atau oknum yang menginisiasi pemalsuan dokumen CPNS.
“Yang sudah ditetapkan jadi tersangka ada delapan orang, dan mungkin akan bertambah. Kami terus menelusuri siapa saja yang berperan meloloskan pemalsuan dokumen,” tegas Novi.
Adapun kasus tindakan pemalsuan dokumen saat penerimaan CPNS ini akan dikenakan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (UWR)