PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kepastian perihal rencana perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua.
“Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat. Dekat lagi, tapi hampir pasti,” kata Menteri Bahlil usai menghadiri acara Indonesia-China Smart City Technology and Investment EXPO 2023 di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Bahlil sebelumnya juga telah membeberkan rencana pemerintah memperpanjang kontrak PTFI itu. Saat itu, Bahlil menyebut Presiden Jokowi memiliki dua syarat utama yang harus dipenuhi Freeport.
“Saya kasih bocoran, dalam beberapa waktu terakhir ini, kita sedang membicarakan tentang kemungkinan perpanjangan pengelolaan Freeport,” ungkap Bahlil di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
“Jadi, pemerintah memikirkan melakukan perpanjangan, tapi dengan penambahan saham kurang lebih 10 persen. Ini bocoran saja, nanti akan kami umumkan secara resmi,” sambung Bahlil.
Selain syarat penambahan saham 10 persen, Menteri Investasi menyampaikan syarat yang kedua yaitu pemerintah akan mendesak Freeport membangun smelter baru di Papua. Dirinya bahkan menegaskan bahwa syarat tersebut adalah bentuk menuntut keadilan.
Tak hanya Bahlil, Menteri BUMN Erick Thohir pun turut menyampaikan perihal rencana perpanjangan kontrak tersebut. Selain dua syarat itu, Erick juga menyebutkan syarat lain yakni penambahan jajaran direksi PTFI dari putra asli Papua sebagai wilayah penghasil barang tambang.
Rencana perpanjangan kontrak ini pun disambut baik oleh PTFI. Pihak PTFI bahkan menyampaikan akan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah. Pasalnya, PTFI sendiri juga telah mengajukan perpanjangan izin untuk beroperasi setelah 2041.
Di tengah rencana perpajangan kontrak yang disampaikan April lalu, pada puncak peringatan Hari Buru Sedunia/Hari Buruh Internasional (May Day), Senin 1 Mei 2023, ratusan buruh di Timika, kabupaten Mimika, Papua Tengah menggelar aksi demonstrasi damai di halaman Kantor Sentra Pemerintahan SP 3 Distrik Kuala Kencana.
Aksi demo diikuti buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi serikat dan non serikat dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-KEP SPSI KSPSI Pimpinan Andi Gani Nenawea, Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), Serikat Pekerja Mandiri Papua PT Freeport Indonesia, Serikat Pekerja Mandiri PT Kuala Pelabuhan Indonesia (SPM PT KPI), DPP Tongi Papua (TP), masyarakat Pekerja, Buruh Non anggota Serikat Pekerja/Buruh.
Para buruh menyampaikan 15 aspirasi yang ditujukan kepada Pemerintah kabupaten Mimika, Lembaga DPRD Mimika dan Manajemen PT Freeport Indonesia. Aspirasi ini ditindaklanjuti oleh Komisi C DPRD Mimika untuk dibahas dengan Pemda Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung serba guna, hari ini, Kamis (25/5/2023).
“Kita DPRD Mimika telah menyampaikan aspirasi buruh yang didalamnya terdapat 15 poin tuntutan kepada Pemda Mimika dan pihak PTFI. Mereka sudah mencatat apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong dikutip dari Tribun-Papua.com, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, aspirasi tambahan disampaikan SPSI Tongoi Papua yakni semua mitra kerja PTFI baik kontrakor harus memiliki kantor cabang di Mimika. Kantor cabang ini nantinya membantu perputaran ekonomi, pendapatan daerah dan lowongan kerja.
“Kita harap ada bentuk kerja sama antara pemerintah dan perusahaan karena selama ini kami sangat kesulitan masuk mengawasi ketenagakerjaan,” tuturnya.
“Kita tinggal paripurnakan (Perda). Kalaupun masih ada sifatnya belum menjawab persoalan kekaryawanan nanti dilihat setelah Perda tersebut disahkan. Jadi Perda ini harus dibuat untuk mengatur setiap kegitan di Mimika,” sambungnya.
Meskipun begitu, Aloisius mengatakan, pada RDP hari ini belum diperoleh jawaban maupun kesepakatan. Pihak DPRD memberikan kesempatan selama dua minggu dan dibahas secara internal baik Pemda, PTFI dan DPRD Mimika. Pihaknya berharap kerja sama yang baik semua pihak apalagi keberpihakan perusahaan juga harus menguntungkan daerah, karyawan dan negara.
Adapun 15 tuntutan para buruh yang diserahkan kepada Pemda Mimika, DPRD dan Manajemen PT Freeport Indonesia antara lain:
- Guna terpenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan tercipta kemudahan bagi pencari keadilan khususnya pekerja/buruh dan pencari kerja maka kami meminta kepada penjabat Gubernur Papua Tengah bersama-sama dengan PLT Bupati Mimika dan DPRD Mimika untuk mengajukan kepada Mahkamah Agung agar segera mengaktifkan penyelenggaraan pengadilan Hubungan Industrial di kabupaten Mimika.
- Bahwa sesuai fungsi Legislasi, DPRD Mimika mendorong kepada pemerintah kabupaten Mimika untuk segera menyelesaikan dan memberlakukan tentang Proteksi Ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur tentang keharusan seluruh perusahaan di kabupaten Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja Orang Asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Papua, terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja kabupaten Mimika.
- Bahwa sesuai fungsi DPRD, meminta kepada PLT Bupati Mimika untuk komitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaaan di kabupaten Mimika agar lebih optimal dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industril maupun dalam pemngawasan penegakan hukumnya.
- Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menindanlanjuti aspirasi masyarakat pekerja/buruh Mimika terhadap penolakan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk dan dalam rangka melindungi pekerja/buruh di kabupaten Mimika, meminta kepada pengusaha di kabupaten Mimika yang telah memiliki kebijakan melalui perjanjian kerja bersama (PKB) dengan mengatur lebih baik bagi perlindungan ketenagakerjaan tidak serta merta menggantikan dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2023 khususnya terkait pemberian kompensasi pensiun.
- Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, DPRD Mimika akan mengingatkan kepada Pengusaha PTFI bahwa kepemilikan 51 persen saham pemerintah di PTFI harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya pekerja PTFI, perusahaan kontraktor, dan perusahaan Privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemiliki hak ulayat.
- Bahwa PLT Bupati Mimika segera membuat surat perintah kepada, Kadisnakertrans agar dalam melakukan pembinaan Hubungan Industri selalu memprioritaskan perlindungan bagi pekerja, Kadisnakertrans Mimika agar bersungguh-sungguh membina dalam hubungan industrial harmonis dan berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya PHK, melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang ada di instansi Disnakertrans, melakukan pengawasan ketenagakerjaan dengan menindak tegas kepada pengusaha yang tidak memiliki peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
- Bahwa PLT Bupati Mimika segera membentuk dan mengoptimalkan LKS TRIPARTIT dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan dengan pimpinan pekerja/serikat buruh.
- Bahwa PLT Bupati Mimika bersama LKS Tripartit akan mengingatkan dan memastikan kepada Pengusaha PT Freeport Indonesia bahwa kepemilikan saham 51 persen pemerintah RI dan PTFI harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya pekerja/Buruh PT Freeport Indonesia, perusahaan kontraktor dan perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua sebagau pemilik hak ulayat.
- Bahwa PLT Bupati Mimika bersama dengan keta DPRD Mimika segera menyelesaikan Perda Ketenagakerjaan yang mengatur tentang keharusan seluruh perusahaan di Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Timika.
- Bahwa PLT Bupati Mimika selaku Pembina politik kiranya dapat bersama sama dengan Manajemen PT FI, PU, Bawaslu dan Pihak terkait lainnya dapat mencari solusi sehingga kurang lebih 17 ribu pekerja/buruh yang bekerja di lingkungan PTFI tidak kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2024.
- Bahwa mengingat kontirbusi pekerja/buruh yang sangat besar kepada erusahaan dan negara, maka perusahaan wajib meningkatkan Quality Of Life pekerja/buruh. Untuk itu, kami meminta kepada PT Freeport Indonesia bersama pihak keamanan Obvitmnas segera menormalkan kembali jadwa; pelayanan Bus SD seeperti jadwal Bus SDO sebelum Covid-19.
- Meminta kepada perusahaan PTFI, Privatisasi, Kontraktor untuk tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pekerja/buruh terutama pekerja buruh Papua.
- Meminta kepada PTFI segera menyelesaikan polemic menyangkut kelanjutan program pembangunan perumahan pekerja/buruh (HOPE) sehingga serikta pekerja/Buruh, penghuni, developer dan pihak terkait lainnya tidak merasa tertipu dan dirugikan.
- Mengingat bahwa status PTFI bukan merupakan bagian dari UKM atau Investor Baru, maka tidak sepatutnya menjadikan UU Cipta Kerja sebagai acuan dalam pembuatan peraturan dan kebijakan PTFI, sehingga tidak berdampak atau mengurangi hak hak pekerja yang sudah baik dalam PKB PTFI.
- Guna terciptanya hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka kami meminta kepada perusahaan PTFI, privatisas dan Kontraktor agar dapat melakukan kewajibannya secara benar, baik dan bertanggungjawab. (UWR)