BerandaHukumBuntut Tudingan Main Tambang di Papua, Kuasa Hukum Terdakwa Tantang Luhut Hadir...

Buntut Tudingan Main Tambang di Papua, Kuasa Hukum Terdakwa Tantang Luhut Hadir di Sidang Pekan Depan

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Sidang keempat perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan agenda pembacaan putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (22/5/2023).

Setelah melalui proses pembacaan dakwaan, eksepsi dan tanggapan atas eksepsi, hakim akhirnya membacakan putusan sela guna memutuskan dilanjutkan atau dihentikannya perkara ini untuk masuk ke tahap pemeriksaan. Dalam sidang itu, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati.

Ketua hakim Cokorda Gede Arthana menyampaikan sidang lanjutan bakal digelar pada 29 Mei mendatang dengan genda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sesuai dengan putusan ini kami memerintahkan saudara jaksa penuntut umum untuk memeriksa perkara ini pada agenda berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi supaya dihadirkan dalam persidangan yang akan datang. Kami tunda tanggal 29 ya, 29 Mei 2023,” kata Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Haris-Fatia, Saleh Al Ghifari, meminta Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut. Dirinya mempersoalkan daftar saksi yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan.

“Kami mendengar, kami ingin tanya juga. Di minggu depan dari sekarang, yang akan dihadirkan saksi itu siapa saja, karena di dalam daftar saksi itu ada beberapa, ada 5 atau 6,” ujar Saleh.

“Sesuai pasal 160 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama untuk diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut. Apakah jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang,” katanya.

Dirinya menegaskan perihal kehadiran Luhut Binsar lantaran menurutnya dalam perkara-perkara serupa para pejabat, para penguasa melapor namun mereka mempermainkan persidangan.

“Seminggu, dua minggu, kami menunggu pada akhirnya diwakilkan, pada akhirnya saksi yang tidak bersangkutan yang diperiksa di persidangan. Itu yang kami ingin pertegas apakah hakim punya komitmen itu. Karena kami juga menyesuaikan dengan tim kami yang melakukan verbatin, dan lain-lain,” ucap Saleh.

Penilaian Pihak Haris-Fatia dan Respons Pihak Luhut Binsar Pandjaitan

Selain itu, pihak Haris-Fatia juga menanggapi jalannya sidang yang disebutnya merupakan  kriminalisasi aktivis Hak Asasi Manusia. Dalam rilisnya, KontraS menilai banyak dalil eksepsi tak dipertimbangkan dan mempertanyakan kredibilitas majelis hakim.

“Dalam putusan sela yang dibacakan, pada intinya hakim menyatakan  eksepsi yang kami ajukan tidak dapat diterima. Adapun dalam amar putusannya, hakim memutuskan menolak eksepsi penasihat hukum Fatia-Haris dengan berbagai alasan seperti tidak ada sengketa perdata yang sedang berjalan hingga argumentasi Anti SLAPP yang seharusnya dibahas dalam pokok perkara,” sebutnya.

“Dari putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim, kami menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan seluruh dalil yang dinyatakan dalam eksepsi penasihat hukum. Bahkan dalam putusan sela, hakim sama sekali tidak menyinggung atau mempertimbangkan surat pernyataan No. 644/PM.00/AC/V/2023 perihal pemberian pendapat Komnas HAM RI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Padahal berdasarkan Pasal 89 ayat (3) huruf h majelis hakim wajib memberitahukan kepada para pihak terkait pendapat Komnas HAM tersebut,” sambungnya.

KontraS menilai Fatia-Haris seharusnya tidak dapat dituntut baik secara pidana atau perdata berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hakim juga seharusnya tunduk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 terkait Pedoman Penanganan Perkara PPLH.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa dapat diajukan baik dalam provisi, eksepsi maupun dalam gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan harus diputuskan lebih dahulu dalam putusan sela.

“Adapun dalil-dali kami yang kami ajukan dalam eksepsi sebelumnya antara lain mediasi yang dihentikan secara sepihak oleh Penyelidik dan/atau Penyidik, dakwaan yang prematur karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, tidak ada gelar perkara untuk menentukan hasil penyidikan, terutama ketika terjadi perbedaan pendapat saksi ahli hingga eksepsi Anti Slapp yang pada intinya tindakan yang dilakukan oleh Fatia dan Haris merupakan bagian dari pejuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata,” tambahnya.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang memastikan bahwa kliennya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bakal hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin (29/5/2023).

“Pasti hadir untuk mengikuti proses sebagaimana yang sudah kita janjikan dan Pak Luhut selalu menyatakan beliau patuh keoada hukum,” ujarnya, Senin (22/5/2023).

Juniver menyebut apabila Luhut berhalangan hadir karena tugas negara, maka pihaknya akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

“Mudah-mudahan pada saat tanggal ditentukan Pak Luhut itu tidak melakukan tugas negara. Walaupun, kata kan dia ada tugas negara, pasti akan hadir dijadwalkan tanggalnya,” ucap Juniver.

Menurutnya, dirinya juga siap mendampingi Luhut dalam pemeriksaan itu. Hingga saat ini, Juniver mengklaim pihaknya belum menerima surat panggilan dari jaksa terkait pemeriksaan tersebut. “Belum, baru tadi kan,” ujarnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru