PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Polda Papua akan melakukan penegakan hukum merespons semakin meningkatnya gangguan keamanan yang dilakukan Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) Papua. Pemberlakuan penegakan hukum itu dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri.
“Memang benar penegakan hukum akan diberlakukan terhadap kelompok yang selama ini menganggu keamanan hingga meresahkan masyarakat,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura, dikutip dari Antara, Jumat (28/4/2023).
Menurutnya, pengakan hukum perlu dijalankan lantaran gangguan keamanan di sejumlah daerah di Papua telah mengakibatkan masyarakat ketakutan dan resah bahkan mengakibatkan korban jiwa baik dari aparat keamanan maupun juga warga sipil. Dirinya menkankan bahwa aparat keamanan akan bertindak sesuai standar dan prosedur yang ada.
“Sudah banyak warga sipil yang menjadi korban sehingga TNI-Polri akan melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan agar jangan sampai korban makin banyak, dan aparat keamanan akan bertindak sesuai SOP,” katanya.
Lebih lanjut, Fakhiri menjelaskan, sebelum penegakan hukum dilakukan, pihak kepolisian bersama pemda setempat akan meminta masyarakat yang bermukim di wilayah KKB mengungsi ke ibu kota kabupaten untuk sementara waktu.
Dengan demikian, Fakhiri menyebut jika nantinya terdapat beberapa warga yang enggan untuk mengungsi sementara maka bisa dipastikan mereka adalah anggota atau bagian dari KKB, sehingga saat penegakan hukum dilakukan para pihak tidak bisa mengeklaim bila itu pelanggaran.
Terlebih, anggota KKB juga telah banyak melakukan pelanggaran HAM dengan membunuh dan menganiaya warga sipil.
“Para pihak tidak bisa lagi mengklaim kalau terjadi pelanggaran HAM karena yang menjadi korban adalah anggota atau pendukung KKB, ” ungkap Irjen Pol Fakhiri.
Sementara itu, KKB tak hentinya berulah di wilayah Papua. KKB dilaporkan telah membakar empat rumah warga yang terletak di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Jumat (28/4/2023) kemarin. Pembakaran itu terjadi sore hari yakni sekitar pukul 15.28 WIT.
Menurut Fakhiri, awalnya pihak Kepolisian mendapat laporan dari saksi yakni warga yang mendengar teriakan mama-mama di dekat honai laki-laki, tempat saksi berada. Saksi yang bernama Abius Kogoya itu lalu meminta sanak keluarganya untuk keluar dari honai, rumah tradisional Papua, lantaran takut api menjalar ke honainya.
“Rumah yang dibakar KKB itu milik Ronald Sujardi, Atik Ratnawati, Yakop, dan Yusup Bangun,” jelas Fakhiri.
Dirinya kemudian menjelaskan bahwa empat rumah yang dibakar itu merupakan bekas mes karyawan. Fakhiri mengimbau warga untuk selalu waspada terutama yang tinggal di wilayah rawan gangguan KKB.
“Memang empat rumah yang dibakar itu sudah tidak ditinggali lagi dan sempat disewa untuk dijadikan mes bagi karyawan PT Unggul,” kata Fakhiri. (UWR)