PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Johannes RettobSidang perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob digelar Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (27/4/2023). Sidang yang dipimpin Hakim William Marco Erari, Hakim anggota Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima itu mengagendakan Pembacaan Putusan Sela (interim meascure) oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Marco Erari SH, MH dalam amar putusan sela, menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika terhadap Johannes Rettob dan Silvy Herawaty.
Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap John Rettob kabur dan tidak cermat. Hakim juga memutuskan untuk menerima sebagian eksepsi yang diajukan penasehat hukum kedua terdakwa. Atas putusan ini, ratusan masa pendukung Rettob menyambut ramai riuh di luar ruang sidang.
Tim kuasa hukum John Rettob Marvey Dangeubun SH, MH dalam keterangan kepada awak media menyampaikan bahwa dengan dibatalkannya dakwaan jaksa terhadap kliennya maka status terdakwa John Rettob dan Silvy Herawaty juga resmi dicabut.
“Klien kami, Pak John Rettob sekarang bebas. Artinya statusnya bukan lagi terdakwa karena dakwaan jaksa sudah dibatalkan,” ujar Marvey dikutip Jumat (28/4/2023).
Marvey juga menambahkan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan yang dinilainya telah memenuhi hak kliennya yang selama ini merasa tidak melakukan tindakan korupsi dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan perkara ini selesai. Jika putusan ini tidak diterima kalau merasa keberatan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU bisa menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Marvey.
Di kesempatan yang sama, John Rettob mengaku tidak pernah diperiksa sesuai materi dalam dakwaan JPU. Dirinya merasa tidak melakukan korupsi karena menurutnya semua urusan pengadaan pesawat dan helikopter tersebut telah mengikuti semua prosedur dan sesuai aturan yang ada.
“Kalau benar kita mau tegakkan hukum dan betul saya korupsi, mestinya tidak perlu demo-demo. Saya selalu berdoa kebenaran ditegakkan. Hari ini Tuhan melalui majelis hakim menjawab doa saya dan semua warga Mimika. Hati saya hancur tapi hari ini dipulihkan. Tuhan memberi saya hadiah Paskah dan Lebaran,” kata John.
Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum menekankan akan terus maju pasca putusan majelis hakim. Koordintor JPU Hendro mengaku siap mengajukan banding. Dirinya menuturkan, dalam perlawanan yang diajukan, pihaknya akan mengulas secara terperinci pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Selain itu, JPU juga menyebut majelis hakim telah keliru dalam putusan sela tersebut.
“Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim. Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami yang tentu atas pertimbangan Majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,” kata Hendro.
Selanjutnya, usai putusan itu, tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari lamanya yakni hingga Kamis (4/5/2023) mendatang untuk mengajukan banding dan 21 hari untuk mengajukan kasasi atas kasus tersebut. (UWR)