JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041 pada 17 April 2023.
RIPPP yang ditetapkan ini akan menjadi pedoman bagi Badan Pengarah Papua yang sebelumnya dibentuk Jokowi melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022 dan dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut, Perpres ini juga menetapkan bahwa RIPPP dilaksanakan dengan 11 strategi operasionalisasi antara lain percepatan pembangunan Papua berbasis sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).
Pelaksanaan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kemudian, pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP. Lalu, penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, besaran dana Otsus untuk Papua juga meningkat setelah Jokowi mengesahkan UU Otsus Papua pada 2021 silam. Kini plafonnya naik menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dari sebelumnya sebesar 2 persen. Sumber ini menjadi salah satu dari 3 sumber penerimaan provinsi, kabupaten dan kota dalam rangka otonomi khusus Papua yang diatur dalam Perpres tersebut.
“Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25 persen dari plafon alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) nasional,” bunyi Pasal 8 ayat 2 huruf b, dikutip Kamis (27/4/2023).
Adapun dua sumber lainnya yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi dan gas alam (Migas) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). DBH SDA Migas nilainya sebesar selisih antara 70 persen dengan persentase DBH SDA Migas bagian daerah.
Hal itu diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerinta daerah. Sedangkan DTI ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
Anggaran Otsus yang meningkat diharapkan juga sejalan dengan tercapainya tujuan yang tercantum dalam UU Otsus Papua yakni percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat Papua. Oleh sebab itu, pengawasan pengelolaan dana Otsus menjadi hal yang sangat penting dilakukan agar keberadaan kebijakan.
Dalam rangka pengawasan pengelolaan dana Otsus itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah sepakat untuk mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan SIPD yang dibangun Kemendagri, dengan mengintegrasikan perencanaan daerah, penganggaran daerah, dan pengelolaan keuangan daerah.
“Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan daerah,” katanya pada rapat virtual bersama Kemenkeu, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya pada Februari 2023 lalu.
Menurut Fatoni, sistem yang didorong dengan transformasi digital akan mendukung kemudahan sekaligus tranparansi pengelolaan keuangan oleh setiap instansi. Sehingga Kemendagri juga dapat memantau sekaligus memberikan pendampingan terkait perencanaan dan pengeloaan keuangan daerah.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh pemerintah daerah, salah satunya Bappeda Provinsi Papua. Kepala Subbid Pemerintahan dan Otsus Bappeda Eddy Way mengatakan, pengawasan dana Otsus Papua tahun 2023 mencapai Rp 1,044 Triliun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang digunakan sebagai pendamping aplikasi SIPD.
“Setiap penggunaan dana Otsus Papua dapat dipantau lewat SIKD yang terkoneksi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan,” ujarnya, dikutip Kamis (27/4/2023).
“Sekecil apapun penggunaan anggaran Otsus ini harus terbuka kepada masyarakat. Kalau dana Otsus direalisasikan dalam proyek kegiatan pemerintahan harus dipublikasikan secara transparan sehingga dapat diketahui masyarakat di seluruh tanah Papua,” sambung Eddy. (UWR)