PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Papua seolah terus menggurita. Setelah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky H. Pagawak ditahan dan sedang menjalani proses hukum, baru-baru ini eks pejabat yakni Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditahan lantaran kasus korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan mantan Kadis PUPR Kabupaten Keerom inisial YROG sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 4,6 miliar. YORG langsung ditahan atas perbuatannya. YROG saat ini ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Jayapura di rutan Lapas Kelas II A Abepura.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Kepala Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (12/4/2023).
YROG diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tepanma-Towe Hitam, Kabupaten Keerom, tahun anggaran 2018. Kasus ini juga menetapkan Direktur PT IS inisial I selaku rekanan sebagai tersangka. Adapun nilai proyek pembangunan ini sebesar Rp 47 miliar dengan menggunakan APBD dengan jumlah pekerjaan 7 KM.
Alex mengatakan, pembangunan tersebut dikerjakan PT. IS yang mana direkturnya berinisial I. Menurutnya, PT IS diduga mengurangi volume pekerjaan hingga akhirnya melalui audit inspektorat Kabupaten Keerom Nomor LHP: 700/49/ITKAB-KR/2021 tertanggal 10 September 2021, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar.
“Direktur PT IS berinisial I telah ditetapkan tersangka sebelumnya. Namun lantaran yang bersangkutan sakit, kami belum melakukan penahanan. Tersangka YORG akan menjalani penahanan di Lapas Abepura selama 20 hari ke depan. Pihaknya telah menerbitkan surat penahanan hingga 30 April 2023 mendatang,” katanya.
Gaduh diskresi terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika
Sementara itu, Plt kepala daerah di Papua yakni Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ini juga tengah disorot lantaran terjerat kasus dugaan Tipikor. Bahkan banyak pihak termasuk aktivis dan pakar hukum menyebut Johannes Rettob diperlakukan istimewa dibanding kepala daerah lain yang saat ini sudah ditahan dan telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. Sejumlah aktivis antikorupsi Papua mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang belum juga menahan Plt Bupati Mimika itu dan yang bersangkutan masih menjalankan roda pemerintahan di Mimika.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua antikorupsi, Michael Himan mengkritik diskresi yang diberikan hakim Tipikor terhadap terdakwa Johannes Rettob. Ia menilai hal itu sangat kontradiktif diperlakukan terhadap Johannes daripada terdakwa kasus tipikor lainnya.
“Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa, sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika,” kata Michael, dikutip Senin (17/4/2023).
Michael menuturkan, para kepala daerah terdakwa tipikor sebelumnya bahkan telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi. Proses hukum itu dijalani baik di tingkat penyidikan sebagai tersangka maupun menjalani proses persidangan di Pengadilan sebagai terdakwa dengan status pejabat Nonaktif termasuk Lukas Enembe yang sedang sakit.
Hal yang sama diungkapkan oleh Founder Suka Hukum Subadria Nuka. Nuka mengatakan proses penegakan hukum di Papua dimana hakim telah memberikan diskresi terhadap terdakwa korupsi merupakan suatu keistimewaan bagi seorang koruptor.
“Seharusnya pelaku tersebut harus ditahan selama proses di tingkat kejaksaan maupun di persidangan. Ini seolah-olah ada stigma pejabat tersebut kebal terhadap hukum dan menjadi citra buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya. (UWR)