PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Orgenes Wonggor menyampaikan pihaknya telah menerima Surat Kementerian Dalam Negeri terkait permintaan usulan tiga nama calon penjabat gubernur. Usulan nama-nama tersebut harus dikirimkan kepada Mendagri paling lambat 6 April 2023.
Merespons hal itu, Wonggor mengatakan saat ini pihaknya telah mengantongi tiga nama calon penjabat gubernur untuk masa jabatan satu tahun ke depan. Menurutnya, usai dibahas dan disepakati selanjutnya nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Mendagri pada pekan depan.
“Ada tiga nama yang sudah kami kantongi dan akan dibahas dalam internal kami sebagai lembaga representasi rakyat di Papua Barat. Minggu depan, akan kami bawa surat dari DPRD Papua Barat kepada mendagri,” kata Wonggor seperti dikutip Antara, Kamis (30/3/2023).
Dirinya menyebutkan calon panjabat gubernur yang diusulkan merupakan orang asli Papua Barat. Menurut Wonggor, tiga nama itu sedang didiskusikan di tingkat pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas dengan pimpinan fraksi sebelum diusulkan ke Mendagri Tito Karnavian.
Dirinya menekankan pembahasan juga akan mempertimbangkan hal-hal penting sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku baik kepangkatan maupun jabatannya.
“Kami akan gelar rapat dewan segera, menentukan tiga nama yang akan diusulkan ke mendagri, karena diminta ke daerah, maka tiga nama tersebut merupakan orang dari Papua Barat,” ujar Orgenes.
Adapun permintaan usulan nama calon Pj Gubernur itu tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1774/SJ tanggal 27 Maret 2023. Dalam surat itu Mendagri menyebutkan bahwa usulan nama-nama dari daerah tersebut dapat merupakan orang yang sama atau berbeda yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden. Hal itu mengingat masa jabatan Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat akan berakhir pada 12 Mei 2023 mendatang.
Sementara itu, Kemendagri RI juga telah menyetujui perihal perampingan atau penggabungan dua sampai tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan perampingan dilakukan dari 47 menjadi 33 instansi OPD. Dirinya menjelaskan pengurangan jumlah OPD dilakukan berdasarkan pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Selain itu, langkah tersebut dinilai juga sangat relevan dengan kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua Barat 2023 pasca pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Hal itu lantaran keuangan Papua Barat hanya bergantung pada kebijakan transfer dari pusat ke daerah.
Oleh sebab itu, Paulus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Papua Barat, diantaranya dengan pembentukan Perusahaan umum daerah (perusda). Menurutnya, kehadiran Perusda akan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan potensi daerah lainnya.
“Perusda ini yang nantinya bertugas untuk mengelola potensi sumber daya alam kita,” ujarnya beberapa waktu lalu.
“Optimalisasi sumber daya alam itu tidak bisa hanya dilakukan dinas, tapi mereka yang ditugaskan khusus melalui perusahaan daerah,” katanya lagi.
Adapun potensi SDA yang akan didongkrak adalah sektor perikanan dengan target ekspor ke mancanegara. Hal itu, kata Paulus, dapat diwujudkan dengan memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, pihak swasta hingga nelayan lokal. Selain itu, diperlukan juga dukungan infrastrukur lain terutama pelabuhan yang memadai.
“Kita juga bisa kirim hasil ikan seperti tuna langsung ke Jepang. Cuma memang harus disertai peningkatan pelabuhan,” katanya. (UWR)