BerandaDaerahMasa Jabatan Pj Gubernur Papua Barat Segera Berakhir, Mendagri Minta DPRD Segera...

Masa Jabatan Pj Gubernur Papua Barat Segera Berakhir, Mendagri Minta DPRD Segera Usulkan 3 Nama

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPRD Provinsi Papua Barat segera mengirimkan 3 nama untuk diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur.

Nama-nama tersebut dapat diusulkan paling lambat 6 April 2023 kepada Mendagri. Hal itu tertuang dalam Surat Mendagri tertanggal 27 Maret 2023. Adapun masa jabatan Pj Gubernur Paulus Waterpauw akan berakhir pada 12 Mei 2023 mendatang.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur,” kata Tito dikutip Kamis (30/3/2023).

Sebagaimana diketahui, posisi Penjabat Gubernur memiliki masa jabatan selama 1 tahun. Jabatan tersebut dapat diisi dengan orang yang sama ataupun berbeda guna mengisi kekosongan jabatan sebelum diperoleh gubernur definitif hasil pemilihan umum.

Hal itu didasarkan pada amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yang menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama /berbeda. Dengan demikian, DPRD Provinsi Papua Barat memiliki waktu untuk mengusulkan nama calon penjabat gubernur sesuai dengan ketentuan tersebut. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru