BerandaDaerahDPD GPM Malut Desak Polda Selidiki Kasus Dugaan Illegal Mining dan Gratifikasi...

DPD GPM Malut Desak Polda Selidiki Kasus Dugaan Illegal Mining dan Gratifikasi PT FMI

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Malut agar segera menyelidiki kasus dugaan illegal mining (penambangan illegal) dan gratifikasi, yang diduga dilakukan oleh PT. Forward Matrix Indonesia (FMI) di Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini, Selasa (21/3/2023), menyampaikan bahwa kasus dugaan gratifikasi dan penambangan illegal oleh PT. FMI di wilayah Haltim itu saat ini telah menjadi sorotan publik khususnya masyarakat Desa Subaim.

“Dugaan penambangan illegal ini telah lama terjadi namun Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim terkesan mengabaikan, hingga akhirnya diketahui terjadi dugaan gratifikasi oleh PT. FMI terhadap sejumlah pejabat daerah, salah satunya diduga Sekertaris Daerah (Sekda) Haltim juga ikut terlibat dalam tindak gratifikasi tersebut,” beber Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.

Oleh sebab itu, lanjut Bung Tono, pihaknya secara kelembagaan mendesak kepada Polda Malut agar segera memanggil dan memeriksa Sekda Haltim atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak gratifikasi itu.

“Kami juga meminta dengan tegas kepada Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, agar segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas penambangan illegal, yang dilakukan oleh PT. FMI saat ini,” ujarnya.

“Hal ini dikarenakan aktivitas penambangan PT. FMI tersebut diduga tidak mengantongi izin prinsip dari pemerintah, diantaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” tegasnya. (Panji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru