BerandaDaerahDinilai Cederai Asas Adat, Ketua LMA Imekko se-Tanah Papua Pertanyakan Status Ketua...

Dinilai Cederai Asas Adat, Ketua LMA Imekko se-Tanah Papua Pertanyakan Status Ketua Fraksi Otsus Bentuk LMA Papua Barat Daya

PAPUA BARAT DAYA, JAGAMELANESIA.COM – LMA Imekko se-tanah Papua bersama Forkom Masyarakat Imekko Bersatu Papua Barat Daya (PBD) mempertanyakan status Ketua Fraksi Otsus Papua Barat Daya yang saat ini membentuk Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat Daya.

Ketua LMA Imekko se-tanah Papua Ir. Herman Tom Dedaida, M. Si, bahkan mempertanyakan melalui mekanisme dan rekomendasi suku mana sehingga terbentuk LMA Papua Barat Daya. Ia menilai LMA bentukan Ketua Fraksi Otsus itu tidak memiliki asas hukum adat yang jelas.

“Kami LMA Imekko se-tanah Papua bersama Forum Komunikasi Masyarakat Imekko Bersatu Papua Barat Daya merasa LMA yang diketuai Syors Dedaida saat ini melanggar asas adat masyarakat Imekko,” jelas Tom Dedaida dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/3/2023).

“Saya selaku Ketua LMA Imekko se-tanah Papua merasa kain adat yang diikat masyarakat adat Imekko melalui musyawarah besar (Mubes) adat suku Imekko dihancurkan oleh Ketua Fraksi Otsus yang awalnya direkomendasikan melalui LMA Imekko untuk menduduki jabatan kursi DPR Otsus itu, namun kini dia justru menghancurkan budaya Imekko kembali,” sambungnya.

Tom Dedaida mengaku menyayangkan tindakan oknum tersebut terutama terkait pembentukan LMA di Papua Barat Daya. Oleh sebab itu, dirinya dengan tegas mengatakan bahwa Syors Dedaida saat ini bukan anak adat Imekko.

“Kalau dia anak Imekko maka dia pasti tahu adat dan hormati kain adat yang diikat di pinggang saya. Dan tidak mungkin membuat LMA yang tidak mengikuti tujuan yang sesungguhnya untuk berdiri, berperan penting dan berbicara adat murni, bukan LMA yang diketuai oleh pemegang lembaga pemerintahan,” ungkapnya.

“Menurut saya dia tidak tahu adat sehingga perlu saya pertegas untuk mencabut hak dan rekomendasi Imekko dari Ketua Fraksi Otsus. Kami pun berharap agar Pemerintah Papua Barat Daya tidak boleh mengakui LMA yang dibentuk saat ini tanpa mengikuti proses adat. Kami cabut hak adat dari tubuh Ketua Fraksi Otsus karena telah melanggar budaya Suku Besar Masyarakat Imekko,” tegas Tom Dedaida.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, bahwa adat Imekko saat ini tidak dihormati oleh Ketua Fraksi Otsus sehingga dengan tegas pihaknya meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan hak adat Imekko dan segera meninggalkan kursi Otsus yang membawa nama lembaga Imekko.

“Saat ini rekomendasi itu kami cabut, dan kami akan menyurati lembaga-lembaga terkait yang berkaitan dengan kepentingan pemangku jabatan kursi Otsus yang digunakan saat ini memanfaatkan rekomendasi masyarakat adat suku Imekko, namun balik merusak tatanan asas-asas masyarakat adat yang saat ini dipegang oleh Ketua LMA Imekko Setanah Papua,” ujarnya.

“Kami tidak lagi kompromi dengan anak yang tidak tahu adat dan saat ini hanya mencari kepentingan pribadi menggunakan perahu Imekko dan balik merusak perahu tersebut,” katanya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Tom Dedaida juga mengingatkan bahwa LMA merupakan lembaga yang khusus berbicara mengenai kepentingan-kepentingan masyarakat adat dan bukan kepentingan pemerintah atau kepentingan politik. Sebab, menurutnya, lembaga adat tidak boleh dibawa dan dicampur-adukkan ke ranah politik.

“Oleh sebab itu, saya mengapresiasi ketika Forum Komunikasi Masyarakat Imekko Bersatu menegur itu, karena saya yang mengesahkan mereka dalam pengukuhan secara prosesi adat. Maka mereka berhak untuk mengawasi Lembaga Masyarakat adat Suku Besar Imekko.  Dan yang terakhir adalah kita akan turun demo, saya pimpin masyarakat untuk mengembalikan nama baik LMA Imekko Setanah Papua,” tegas Tom Dedaida. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru