JAGAMELANESIA.COM – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Papua terus bergulir. Sidang perdana kasus yang menjerat nama Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty sebagai terdakwa gagal digelar.
Sedianya, sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/3/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua namun terpaksa ditunda lantaran kedua terdakwa tidak hadir alias mangkir. Bahkan, surat pemanggilan pertama terhadap terdakwa untuk menghadiri sidang perdana dan surat dakwaan pun ditolak oleh kedua terdakwa.
Penolakan tersebut dibuktikan dengan adanya berita acara penolakan yang ditandatangani oleh kerabat yang tinggal di kediaman Johannes Rettob dan Silvy Herawaty. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani.
“Sebelumnya penuntut umum teman-teman Kejari Mimika sudah memberikan satu bundel surat dakwaan atas nama Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty namun ditolak oleh kedua terdakwa dengan memberikan berita acara penolakan,” kata Aguwani, dikutip Jumat (10/3/2023).
Aguwani mengatakan, pihak Kejati menyayangkan sikap kedua terdakwa itu. Menurutnya seharusnya Johannes Rettob dan Silvi Herawaty hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai surat dakwaan yang dikirimkan kepada terdakwa.
Dirinya pun meminta agar terdakwa tidak bertindak melawan hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menekankan bahwa proses hukum merupakan kepentingan bersama untuk keadilan semua pihak baik negara, masyarakat dan terdakwa termasuk untuk membuktikan kebenaran dalam kasus tersebut.
“Saya ingin sampaikan, tolong para terdakwa ini menghargai dan menghormati proses hukum ini. Tidak serta merta hanya berkoar-koar lewat media bahkan melalui penasehat Hukum. Bukan berarti kepentingan dari salah satu pihak. Tapi ini untuk kepentingan bersama, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum nantinya,” katanya.
Lantaran terdakwa mangkir, Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemanggilan kedua terhadap Johannes Rettob dan Silvy Herawaty untuk jadwal persidangan pada 16 Maret 2023.
Selain itu, JPU juga mengajukan penahanan terhadap keduanya lantaran telah tidak hadir dalam sidang. Namun Majelis hakim menolak pengajuan itu dengan landasan masih menjadi pertimbangan.
Adapun Johannes Rettob yang merupakan pengganti Bupati Mimika Eltinus Omaleng itu sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka yang diumumkan pada 26 Januari 2023 lalu. Kasus ini terjadi pada 2015 lalu saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Sementara itu, Ditkrimsus Polda Papua Barat juga tengah menangani kasus tindak pidana korupsi yakni tipikor Dana Hibah KONI Papua Barat. Proses hukum terkait kasus ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar itu.
Akan tetapi, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 139 orang sebagai saksi. Adapun kasus ini mengusut dugaan tipikor dana hibah KONI Papua Barat pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Hal ini diungkapkan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
“Kalau kasus KONI Papua Barat kita sudah periksa 139 orang saksi, tetapi belum ditetapkan tersangka. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara atau PKN oleh BPK baru kami tetapkan tersangka,” tegasnya pada Selasa (7/3/2023).
Daniel mengatakan, BPK telah berjanji segera memberi hasil penghitungan kerugian negara. Selanjutnya, tim penyidik Polda Papua Barat akan segera mengumumkan identitas tersangka. Dalam kasus ini, KONI Papua Barat diketahui dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 dan 2021 telah mendapat suntikan dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp227 miliar lebih.
Rinciannya, KONI Papua Barat pada 2019 lalu diduga mendapatkan dana hibah dari pemerintahPapua Barat sebesar Rp60 miliar, pada 2020 sebesar Rp99,9 miliar dan pada 2021 sebesar Rp67,5 miliar. (UWR)