BerandaDaerahKasus Pencemaran Nama Baik Luhut Soal Bisnis Tambang Papua P21, Ini Respons...

Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Soal Bisnis Tambang Papua P21, Ini Respons Luhut dan Haris-Fatia

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang menjerat pegiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Haris dan Fatia bersama alat bukti kasus tersebut dilimpahkan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik telah lengkap.

Adapun tersangka dan alat bukti dilimpahkan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut pada Senin, 6 Maret 2023 lalu.

“Hari ini pelimpahan tahap dua kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves (Luhut Binsar Pandjaitan),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo saat berada di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Kasus yang menjerat Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti itu bergulir sejak September 2021 lalu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Maret 2022. Haris-Fatia dilaporkan oleh Luhut lantaran keduanya mengaitkan nama Luhut Binsar Pandjaitan dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.

Terkait perkembangan kasus yang siap disidangkan tersebut, Luhut pun angkat bicara. Menurut Luhut, persidangan akan membuktikan pihak mana yang benar dan salah. Ia menyebut jika seseorang dinyatakan salah maka harus siap menghadapi pengadilan.

“Kita harus membuktikan kita benar atau salah. Saya tidak mau juga dicederai hak saya, hak konstitusi saya, sebagai warga negara, kalau saya salah saya siap,” kata Luhut saat berada di Pushidrosal TNI AL, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).

“Kalau kau salah, harus siap menghadapi pengadilan, begitu saja simpel,” sambung Luhut menambahkan.

Pada kesempatan itu, Luhut juga membantah tudingan bahwa sikapnya melaporkan Haris-Fatia merupakan tindakan pembungkaman publik. Dirinya mengaku menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pengadilan dan menyatakan siap menerima hukuman apabila pihaknya yang terbukti bersalah.

“Enggak benar. Kita kan percaya pengadilan. Kamu percaya pengadilan enggak? Saya bilang, Anda percaya pengadilan? Ya biar pengadilan memutuskan, kalau saya salah, penjara saya, tapi kau salah, kau penjara juga. Adil kan? Kau warga negara saya warga negara kan? Jangan ada yang merasa lebih di depan undang-undang,” kata dia.

Tanggapan Pihak Haris-Fatia

Hal senada juga diungkapkan pihak Haris dan Fatia. Keduanya manyatakan siap menghadapi sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di pengadilan. Haris mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus pencemaran nama Luhut Binsar hingga dilimpahkan ke kejaksaan terkesan dipaksakan. Menurutnya, hal itu menandakan sikap pejabat atau pemerintah yang anti-kritik.

“Itu artinya negara atau pejabat atau pemerintah anti-kritik. Tapi kalau mau dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu,” ujar Haris kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Menurut Haris, dengan dibawanya kasus tersebut ke pengadilan, maka akan memberikan ruang bagi pihaknya untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan maupun kritik keduanya yang menyinggung nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Papua.

“Kenapa saya bilang dengan senang hati? itu semakin menunjukan membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini,” sambungnya

Menurut Haris, pihaknya akan mengungkap fakta-fakta mengenai apa yang mereka sampaikan tentang permasalahan pertambangan di Tanah Air kepada publik.

“Jadi kami dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik, yaitu pengadilan. Justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut,” kata Haris.

Seperti diketahui, nama Luhut Binsar Pandjaitan disebut Haris dan Fatia dan mengaitkannya dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di kanal YouTube Haris Azhar yang berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam’.

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.

“PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut.

Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Kajian koalisi itu menyebutkan terdapat empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan). Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata’ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru