SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menerima Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) senilai Rp 600 miliar lebih, tepatnya Rp 664.556.142.600,- Menurut Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad, besaran DBH Migas itu akan dibagikan kepada daerah penghasil migas dan daerah-daerah penyangga.
Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur PBD hari ini, Senin (20/2), Musa’ad menuturkan Kabupaten Sorong sebagai daerah penghasil akan menerima sebagian besar DBH Migas tersebut dan daerah sekitarnya masing-masing mendapat bagian yang sama.
Rinciannya yakni Kabupaten Sorong akan mendapat Rp 300 miliar, sedangkan daerah-daerah penyangga yakni Kota Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Tambrauw akan menerima pembagian DBH Migas masing-masing sebesar Rp 56 miliar.
Lebih lanjut, Musa’ad menguraikan peruntukan DBH Migas sesuai peraturan yang berlaku. Adapun peruntukan itu antara lain untuk bidang pendidikan dialokasikan sebesar 20 persen, bidang kesehatan sebesar 10 persen, infrastruktur 40 persen dan bantuan sosial atau pemberdayaan untuk masyarakat 10 persen.
“Hanya ada lima persen yang menjadi direktif Bupati, Wali kota dan Gubernur. Karena semua sudah terbagi sesuai peruntukannya,” ucapnya.
Atas pembagian ini, Musa’ad berharap pengelolaan DBH Migas di setiap daerah dapat dilakukan dengan semaksimal mungkin sesuai peruntukannya. Ia juga bersyukur atas ketersediaan sumber daya alam di wilayah PBD yang hasilnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat
“Jadi sudah jelas peruntukannya, sehingga ini dapat dimanfaatkan untuk bidang-bidang yang sudah ditetapkan tadi. Kita bersyukur karena di wilayah Provinsi Papua Barat Daya memiliki sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi. Kalau nanti produksinya bertambah dan kemudian harga dunia minyak dan gas naik, berarti DBH Migas juga akan bertambah,” katanya.
Seperti diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 117 tentang DBH, mulai dari ayat (1) sampai (5), mengatur tentang besaran bagi setiap daerah provinsi penghasil, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, kabupaten/kota pengolah, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.
Sebelumnya, pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 2,8 triliun untuk anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya. Dana itu digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di provinsi baru tersebut.
Dana tersebut sepenuhnya ditransfer oleh pemerintah pusat dan belum termasuk dana hibah dari kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya. Dana transfer pusat itu akan dikelola untuk menjadi penggerak pemerintahan sehingga dapat berjalan efektif dan efisien. (UWR)