BerandaHukumDPD GPM Malut Soroti Dugaan Gratifikasi pada Pertambangan Ilegal di PT. FMI

DPD GPM Malut Soroti Dugaan Gratifikasi pada Pertambangan Ilegal di PT. FMI

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menyoroti dugaan aktivitas illegal mining yang dilakukan oleh PT. Forwar Matrics Indonesia (FMI) di Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini Sabtu (18/2/2023), menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil penelusuran pihaknya, aktivitas pertambangan PT. FMI diduga kuat tidak mengantongi izin dari pemerintah berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Bahkan PT. FMI juga diduga menguasai lahan kurang lebih 30 Ha, dimana lahan tersebut berada dalam area konsesi milik salah satu PT. KPT.

Selain itu keberadaan PT. FMI ini juga diduga mendapat backup atau perlindungan dari oknum pejabat di wilayah Kabupaten Haltim, guna melancarkan aktivitas penambangan illegal tersebut.

Disamping itu dirinya menilai keberadaan PT. FMI di wilayah Haltim dengan menguasai lahan kurang lebih 30 Ha itu diduga merupakan ‘akal-akalan’ pejabat daerah dengan memanfaatkan celah pada proses revisi Peraturan Daerah (Perda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, perusahaan tambang yang bergerak di bidang eksploitasi nikel ini juga diduga telah melakukan tindak pidana KKN berupa gratifikasi terhadap sejumlah oknum pejabat daerah.

“Ini ada dugaan kuat melibatkan Sekda Kabupaten Haltim yang tak lain merupakan bekingan perusahaan tersebut, serta sejumlah pejabat Provinsi pun diduga ikut terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

“Disisi lain prusaahan ini terus membandel padahal Pemerintah Daerah (Pemda) baik Kabupaten Haltim, maupun Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemanggilan dan koordinasi secara baik namun tidak juga dihiraukan. Hal ini terus menguatkan keyakian publik Malut bahwa PT. FMI, yang beroprasi di wilayah Subaim Haltim diduga kuat tidak memiliki izin dan bermasalaah,” katanya menambahkan.

Bung Tono, menegaskan bahwa dalam persoalan ini pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan serta menggali informasi guna menambah bukti-bukti baik bukti dugaan illegal mining, gratifikasi, back up dan lainnya yang menurutnya terindikasi melibatkan pejabat daerah Kab. Haltim.

Pihaknya juga akan mengadukan persoalan ini ke Pemerintah Pusat serta lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan komisi VII DPR RI untuk ditindak lanjuti.

“Dugaan tersebut diatas, jika dilihat dari tinjauan hukum dalam konteks illegal mining  yang dilakukan tanpa izin negara, tanpa hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi ataupun izin transportasi mineral, maka ini dapat menimbulkan dampak antara lain kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimanaan negara, konflik sosisal serta dampak K3,” jelasnya.

Dirinya menuturkan, illegal mining juga dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana bunyi pasal 158 hingga 164 UU Minerba pasal 158 (perubahan UU Minerba).

“Misalnya mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagainama dimaksud dalam pasal 35 dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah,” terangnya.

Oleh sebab itu sesuai kondisi yang terjadi di lapangan saat ini maka DPD GPM Malut, meminta dengan tegas kepada

1. Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan aktifitas PT. FMI atas indikasi dan dugaan illegal mining.

2. Polda Maluku Utara segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat, khususnya Sekda Halmahera Timur, untuk dimintai keterangan atas dugaan rekomendasi RT/RW, terkait keberadaan PT. FMI yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin negara.

3. Mendesak Gubernur Maluku Utara, mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT. FMI di Haltim.

4. Mendesak DPR RI komisi VII segera memanggil pihak manajemen PT. FMI, guna dimintai keterangan terkait dengan dugaan illegal mining, dalam hal ini beroperasi tanpa mengantongi IUP serta AMDAL. (Panji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru