TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) berencana membayar 18 lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) warga pada empat titik lokasi. Pasalnya, di atas lahan milik warga tersebut telah didirikan gedung perkantoran, taman kota serta pusat perbelanjaan.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Disperkim Kota Ternate, Nasrun Zainudin Andili, saat dikonfirmasi awak media Rabu (15/2/2023), menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Ternate, masih berutang sebanyak 18 lahan warga dengan perkiraan harga kurang lebih Rp. 16 miliar yang tersebar pada empat titik yaitu:
1. 10 lahan berlokasi di Taman lenmarc Kota Ternate.
2. 5 lahan berlokasi di seputaran Plasa Gamalama Kota Ternate.
3. 2 lahan berlokasi di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
4. 1 lahan berlokasi di Kelurahan Jambula Kecamatan Pulau Ternate.
Dari 18 lahan tersebut lanjut Nasrun, pihaknya telah membahas untuk dianggarkan dan akan dilakukan pembayaran secara bertahap.
“Hal ini dikarenakan lahan tersebut memiliki SHM atas nama warga dan telah diputuskan melalui pengadilan, sehingga Pemkot memiliki kewajiban untuk melunasinya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Nasrun berharap agar warga pemilik lahan memberikan kesempatan kepada pihak Disperkim selaku perwakilan Pemkot Ternate untuk melakukan pengurusan berkaitan dengan lahan. Menurutnya, perlu ada pembahasan anggaran untuk melakukan pelunasan lahan tersebut. (Panji)