BerandaHukumPraperadilan Menangkan Silviana Wanma, Kejari Sorong Didesak Terbitkan Sprindik Baru

Praperadilan Menangkan Silviana Wanma, Kejari Sorong Didesak Terbitkan Sprindik Baru

SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Sidang permohonan Praperadilan dengan pemohon Silviana Wanma selaku tersangka korupsi proyek perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 selesai digelar pekan lalu, Selasa (24/1/2023) lalu di Sorong.

Hakim Pengadilan Negeri IB Sorong Bernadus Papendang yang memimpin sidang tersebut mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan dan mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai termohon.

Dengan begitu, surat perintah penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong dinyatakan tidak sah termasuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Putusan hakim juga meminta agar Kejaksaan Negeri Sorong merehabilitasi nama baik pemohon.

Putusan hakim Praperadilan ini cukup mengejutkan banyak pihak, termasuk Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol yang menyoroti pandangan hakim Bernadus Papendang tentang penghitungan negara hanya dilakukan oleh BPK RI.

Juniman menekankan bahwa BPKP juga berwenang melakukan penghitungan kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan yang diserahkan oleh Kejari Sorong. Pihaknya juga akan mengadukan Bernadus Papendang kepada Komisi Yudisial dalam waktu dekat.

Tanggapan lain juga berasal dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat, Yosep Titirlolobi. Dirinya juga menyoroti putusan hakim Bernadus Papendang yang mengabulkan permohonan Praperadilan Silviana Wanma secara keseluruhan.

Yosep pun mendorong Kejari Sorong agar segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku.

“Kami PA GMNI Papua Barat mendorong Kejari Sorong, segera pelajari salinan putusan Praperadilan, dan segera menggunakan kapasitasnya untuk menerbitkan Sprindik baru,” ujar Yosep, dikutip dari Kumparan, Kamis (26/1/2023).

Pihaknya pun berkeyakinan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat nama Silviana Wanma akan dapat dilanjutkan kembali. Kasus dugaan korupsi ini ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 Miliar.

“Jadi tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak mengeluarkan Sprindik baru untuk Selvi Wanma mengingat bukan kalah dalam Praperadilan dan kasus ini akan terhenti tetapi kami dari Alumni GMNI yakin perkara Korupsi proyek jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat yang merugikan negara sebesar 6,4 miliar akan dilanjutkan kembali oleh Kejaksaan Negeri Sorong,” tegasnya.

Terlebih, sebagaimana pandangan Kajati Papua Barat, dalam kasus korupsi jaringan listrik bertegangan rendah tersebut pengadilan tipikor telah memutuskan inkrah terhadap tiga orang terdakwa dan mereka sudah divonis bersalah dan menjalani hukumannya. Adapun vonis hukum atas ketiga orang terdakwa ini juga menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, bukan BPK RI.

Di sisi lain, Kejari Sorong juga terus memantau jalannya sidang praperadilan Silviana Wanma termasuk kemungkinan hakim akan mengabulkan permohonan Silviana. Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad mengatakan apabila putusan hakim Pra Peradilan berpihak kepada Silviana Wanma sebagai Pemohon, maka pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprndik) baru dalam perkara dan kasus yang disidangkan.

“Sidang Pra Peradilan bukan sebagai penghentian terhadap penanganan perkaranya. Putusan Pra Peradilan atau pun objek Praperadilan itu berkenaan dengan metode penyidikan yang sifatnya administratif,” ujar Fuad, Jumat (20/1/2023).

“Artinya bahwa sikap kami (Penyidik Kejaksaan) ketika permohonan Pemohon dikabulkan maka sesuai dengan SOP kami, maka kami harus menerbitkan Sprindik baru dan kami akan melakukan penyidikan ulang,” jelasnya.

Menurutnya, apabila hakim praperadilan tetap memenangkan Silviana Wanma maka pihaknya juga akan kembali menerbitkan Sprindik baru. Hal itu akan terus dilakukan apabila hal yang sama dilakukan oleh hakim praperadilan. Sebaliknya, jika hakim Praperadilan memenangkan Kejari sebagai Termohon, maka pihaknya akan melanjutkan tahapan dan proses hukum yang sudah berjalan. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru