JAKARTA, JAGAMELANSIA.COM – Proses penyidikan kasus tindak pidana yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir di KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan tim penyidik terus bekerja dan tengah melakukan penyidikan keterlibatan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua lainnya.
Menurut Asep, KPK tak akan segan menindak tegas pejabat Pemprov Papua apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana pengerjaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.
“Pejabat yang lain juga masuk dalam proses penyidikan. Nanti kalau misalkan ada bukti yang cukup, tentu kami enggak akan berhenti sampai pada dua tersangka ini,” ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Saat ini Rijatono Lakka udah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan Lukas Enembe hingga kini belum juga ditahan.
KPK menyebutkan, pada kasus ini, Lukas Enembe menerima Rp 1 miliar agar perusahaan farmasi milik Rajatono Lakka itu bisa menggarap proyek infrastruktur di Papua. Asep pun berharap dukungan dari masyarakat untuk KPK agar proses penyidikan berjalan lancar dan berhasil mengusut tuntas kasus tersebut.
Terkait keterlibatan perusahaan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, direktur perusahaan Rijatono mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua. Hal itu dilakukan pada kurun waktu 2019 hingga 2021.
Perusahaan farmasi yang menginginkan proyek infrastruktur itu disebut kemudian berkomunikasi dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat Pemprov Papua sebelum proses lelang. Menurut Alex, diduga terdapat kesepakatan diantara pihak yang bertemu tersebut berupa pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak. Besaran itu dihitung setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” jelas Alexander Marwata dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Diketahui, terdapat tiga proyek yang didapatkan Rijatono peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 milia, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dalam kasus ini, RL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (UWR)