BerandaDaerahInstruksi Tegas Pj Gubernur, Sejumlah Pegawai Pemprov Papua Barat Terancam Dipecat

Instruksi Tegas Pj Gubernur, Sejumlah Pegawai Pemprov Papua Barat Terancam Dipecat

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw memberikan instruksi tegas buntut dari aksi pemalangan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat. Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Dance Sengkek mengatakan, Pemprov telah memiliki daftar nama honorer yang terlibat dalam aksi pemalangan itu.

“Pak gubernur minta yang terlibat, bahkan provokator pemasangan palang harus diberhentikan. Kalau dia honorer, bisa langsung diberhentikan. Kalau ASN, akan diusulkan ke BKN,” ujarnya dikutip Kamis (5/1/2023).

Dance menyebutkan, tindakan tegas dilakukan lantaran aksi tersebut telah mengganggu aktivitas pelayanan publik. Selain itu, menurutnya, Kepala BKD Papua Barat juga telah mengetahui perihal instruksi Pj Gubernur. Oleh sebab itu, perintah tersebut akan segera dijalankan sesuai arahan Pj Gubernur.

“Kepala BKD sudah tahu perintah pak gubernur terkait palang-palang itu. Nanti. Kami tinggal tunggu eksekusi sesuai perintah pimpinan,” ucap Dance.

Lebih lanjut, Pemprov Papua Barat juga telah berkoordinasi dengan BKD tentang status kepegawaian para oknum yang terlibat aksi pemalangan. Menurut Dance, tidak diperlukan adanya mediasi terkait persoalan tersebut.

“Mereka bukan ASN. Namun yang sedang berproses dalam pengusulan PPPK, sehingga tidak perlu adanya pemeriksaan atau mediasi dari inspektorat maupun kepegawaian nasional,” jelasnya.

Sekda Dance sebelumnya menerangkan bahwa aspirasi 512 honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat sehingga memicu kekecewaan dan mengakibatkan pemalangan. Menurutnya, 512 honorer tersebut kini diakomodasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tidak ada ruang mereka menjadi CPNS sehingga mereka diangkat dengan P3K, baik dari segi usia dan kelengkapannya,” katanya.

Selain itu, Dance menyebutkan, aspirasi para honorer itu juga sudah diupayakan dalam Raperdasi namun ditolak. Penolakan itu terjadi lantaran tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.

“Bukan Pemda Papua Barat yang menolak keinginan mereka menjadi PNS, namun ada aturan yang harus dijalankan dan dipatuhi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, aktivitas Kantor BKD Papua Barat lumpuh total lantaran pintu akses masuk dan keluar telah dipalang sejak Selasa (13/12/2022) siang. Pemalangan ini dilakukan oleh honorer yang merasa kecewa lantaran tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Pemalangan kantor BKD dilakukan dengan timbunan tanah dan batu disertai pemasangan baliho yang berisi tuntutan. 512 honorer mendesak agar BKD Papua Barat tidak menerbitkan SK PNS untuk 771 orang CPNS formasi tahun 2018 sebelum menyelesaikan tuntutan 512 honorer menjadi CPNS. Para honorer ini beranggapan mereka merupakan bagian dari 1.283 honorer sesuai perintah Presiden Republik Indonesia tertanggal 6 Juni 2016. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru