JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara ini yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka alias RL. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, RL ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
“Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Alex menuturkan, RL diduga merupakan pihak yang memberikan suap kepada Lukas Enembe. Menurutnya, RL akan ditahan selama 20 hari ke depan yakni 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL (Rijatono Lakka),” ujar Alex menambahkan.
Menurut Alex, Rijatono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijatono diduga memberikan sejumlah uang suap ke Lukas Enembe. Suap tersebut diberikan Rijatono demi memperoleh berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua.
“Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut. Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ungkap Alex.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tim penyidik KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka oleh tim dokter. Lukas Enembe sebelumnya telah mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan KPK.
Belakangan, Lukas Enembe muncul di hadapan publik saat dirinya meresmikan secara langsung kantor gubernur Papua beserta delapan gedung lainnya. Dokter yang menangani Lukas menyebutkan bahwa gubernur Papua itu sebelumnya telah diperiksa kesehatannya sebelum menghadiri acara peresmian tersebut. Selain itu, kesehatan Lukas juga dipantau oleh tim dokter dari Singapura secara virtual termasuk terkait dengan keperluan obat-obatannya. (UWR)