BerandaHukumTerus Bergulir, Polres Manokwari Segera Rilis DPO Bos Tambang Emas Ilegal di...

Terus Bergulir, Polres Manokwari Segera Rilis DPO Bos Tambang Emas Ilegal di Manokwari

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Proses hukum terhadap kasus tambang emas ilegal di Manokwari, Papua Barat terus bergulir. Kepolisian telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka dari 46 penambang yang ditangkap sebelumnya.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, 33 orang tersebut memiliki peran masing-masing antara lain sebagai operator, penjaga kas, pendulang, ketua grup dan lainnya. Para tersangka ini terancam terjerat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158.

“Pekerja ini semuanya didatangkan oleh para pemodal untuk bekerja di lokasi tambang emas ilegal,” ungkap Gultom.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama menyampaikan Polres Manokwari dalam waktu dekat akan mengumumkan nama-nama daftar pencarian orang (DPO) bos tambang emas ilegal tersebut.

Menurutnya, Polres Manokwari akan memburu nama-nama dalam DPO yang terungkap usai penangkapan 46 pekerja tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari.

“Bos tambang emas ilegal ini akan kita terbitkan nama mereka sebagai DPO Polres Manokwari. Kita segera dan dalam waktu tidak lama lagi akan terbitkan DPO,” ujar Iptu Arifal Utama dikutip dari TribunPapuaBarat.com, Senin (19/12/2022).

Iptu Arifal menjelaskan, pihaknya belum merilis nama-nama DPO tersebut lantaran mempertimbangkan sejumlah hal. Menurutnya, terdapat sejumlah kelompok yang beraktivitas di tambang emas ilegal itu.

“Memang belum tahu jumlah total bos yang jadi DPO, namun pastinya ada beberapa kelompok di tambang emas ilegal. Kalau nama atau inisial DPO sampai sekarang belum dikeluarkan karena ada beberapa pertimbangan,” katanya.

Terpisah, Ongky yang merupakan salah satu pemilik modal alias bos yang mempekerjakan sebagian penambang di kawasan Wasirawi telah masuk dalam DPO sejak melarikan diri pada Oktober 2022 lalu. Ongky melarikan diri dari Lapas Kelas II B Manokwari dan merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari sebelum sidang vonis.

Kepala Lapas Manokwari Jumadi menyampaikan, status Ongky merupakan terdakwa kasus tambang ilegal yang ditangkap Polda Papua Barat. Menurutnya, kini Ongky menjadi buronan pihak Kepolisian.

“Tetap kita kejar, saya sudah kordinasi dengan Kapolres dan juga Kapolda. Pada prinsipnya status narapidana itu melekat sampai kapan pun. Yang jelas ketika yang bersangkutan ditahan, sudah tentu ia tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana warga binaan,” ucapnya Jumat (9/12/2022). (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru