BerandaHukum8 Kubik Kayu Ilegal Diamankan, Dishut Papua Barat Ungkap Pula Kurangnya Personel...

8 Kubik Kayu Ilegal Diamankan, Dishut Papua Barat Ungkap Pula Kurangnya Personel Penjaga Hutan

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Dua truk bermuatan kayu ilegal di Sorong, Papua Barat berhasl diamankan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat dalam operasi kehutanan beberapa waktu lalu. Penahanan dua truk yang berisi 8 kubik kayu jenis merbau ini dilakukan lantaran merupakan hasil penebangan tanpa izin alias ilegal.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Hendrik F. Runaweri menyampaikan pihaknya akan menangani kasus ini secara tegas dan segera menindaklanjuti dalam waktu dekat.

“Penebangan kayu ini tidak punya izin sehingga tidak ada penerimaan kepada negara. Kalaupun ada bisa dipergunakan untuk membangun jalan yang rusak. Saat ini dua truk sudah dilakukan penahanan,” kata Runaweri dalam konferensi pers di Manokwari, Senin (12/12/2022).

Atas penahanan ini, Runaweri mengaku telah memerintahkan UPTD Cabang Dinas Kehutanan Sorong dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong untuk melakukan operasi lapangan. Menurutnya, dua pekan lalu sebanyak 20 orang telah turun lapangan yang terbagi dalam dua tim.

“Jika memenuhi syarat administrasi akan diproses berikutnya. Dari hasil penangkapan, saya sebagai kepala dinas sudah memerintahkan agar segera diproses,” tegasnya.

Runaweri menuturkan, pihak Dishut Papua Barat juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua Barat. Menurutnya, Polda Papua Barat juga mendukung proses yang dilakukan Dinas Kehutanan.

Pasalnya, ia menyebut ada indikasi kayu ilegal tersebut diperjualbelikan keluar daerah Papua Barat. Oleh sebab itu, Dishut akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Runaweri menambahkan, terkait dengan lahan bekas penebangan ilegal itu akan segera dilakukan reboisasi atau penanaman ulang yang akan difasilitasi oleh Dishut Papua Barat. Terkait hal itu, ia juga menyarankan kepada masyarakat Papua Barat untuk juga mengajukan izin perhutanan sosial. Hal itu agar masyarakat di sekitar kawasan hutan dapat mengelola hutan secara resmi atau legal.

“Masyarakat harus mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial,” ujar Runaweri menambahkan.

Menurutnya terdapat 5 skema akses legal pengelolaan kawasan hutan untuk masyarakat. Skema itu antara lain skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Adapun proses pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan juga akan difasilitasi oleh Dishut melalui unit pelaksana teknis dinas (UPTD).

“Setelah kita cek usulan izin hutan desa dan hutan kemasyarakatan sudah ada, hanya belum ditindaklanjuti. Kalau ada izin, pemerintah bisa kendalikan. Masyarakat bisa tebang yang mana, dan yang mana tidak bisa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan memiliki izin, maka pengelolaan kawasan hutan akan dapat dikontrol sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga akan menyelamatkan hutan dan mencegah dampak negatif aktivitas ilegal terhadap lingkungan seperti banjir dan tanah longsor.

Papua Barat Kekurangan Polisi Hutan

Dalam kesempatan yang sama, Runaweri mengungkapkan bahwa Papua Barat masih menghadapi kendala kurangnya personel polisi penjaga hutan. Hal itu lantaran hutan yang sangat luas yakni 8,39 juta hektare hutan hanya dijaga 98 orang polisi hutan.

“Polisi kehutanan kita hanya 98 orang. Namun, sudah banyak yang akan pensiun, idealnya polisi kehutanan di Papua Barat 240 sampai 300 orang,” katanya.

Ia menerangkan, idealnya hutan dengan luas sekitar 10 ribu hektare dijaga oleh satu orang polisi hutan. Akan tetapi saat ini, satu polisi hutan di Papua Barat harus menjaga hutan seluas 85,6 ribu hektare. Terlebih, lanjut Runaweri, Papua Barat merupakan wilayah konservasi dan memiliki hutan cukup luas yakni 6,73 hektare dari seluruh wilayah hutan yang dimiliki.

“Sebagai wilayah konservasi, jika kondisi ini berlangsung terus menerus dikhawatirkan luasan hutan kita akan berkurang karena aktivitas yang tidak tercatat,” ujar dia.

Terkait hal ini, ia menyebut pihaknya sudah mengajukan penambahan jumlah polisi hutan untuk memperkuat penjagaan kawasan hutan di Papua Barat. Ia berharap usulan ini dapat segera dipenuhi agar hutan Papua Barat selamat dari aktivitas-aktivitas ilegal yang merugikan.

“Waktu itu kita sudah ajukan usulan ke BKD (red, Badan Kepegawaian Daerah) tapi belum ada respons. Kami harap dapat segera ditambah agar bisa maksimal dalam pengawasan fungsi hutan,” kata Runaweri. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru