BerandaHukumKejagung Bakal Ajukan Kasasi Usai Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas

Kejagung Bakal Ajukan Kasasi Usai Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan upaya kasasi terkait vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat merespons putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/12/2022) kemarin.

Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seluruh putusan hakim tersebut sebelum selanjutnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kejaksaan pasti melakukan upaya hukum kasasi. Tapi kita pelajari dulu putusan lengkapnya ya,” ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Terdakwa kasus Paniai Berdarah Isak Sattu sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya dengan memperhatikan Pasal 191 Ayat (1) KHUP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KHUP, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

“Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, Kamis (8/12).

Dalam amar putusannya, hakim pun memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Sutisna.

Isak Sattu sempat menyampaikan keberatannya saat menjalani sidang perkara dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (14/11/2022). Ia menilai dakwaan tersebut tidak adil dan merasa kecewa lantaran hanya dirinya yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Menurutnya, kejadian di Enarotali, Paniai dilakukan bersama-sama dimana  kerusuhan dan penembakan tidak hanya terjadi di Koramil Enarotali. Sebab insiden Paniai memang terjadi di lokasi yang berdekatan dengan kantor Polsek Paniai Timur dan Koramil Enarotali.

“Artinya bahwa dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan. Kedua, tidak adil karena tidak ada dari pihak kepolisian atau aparat lain yang dikenai sanksi atau didakwa,” ujar Isak Sattu.

“Saya kalau hanya (anggota) Koramil saja (bertanggungjawab) mungkin masuk akal dari pendapat saya. Tapi justru ini kok kepolisian enggak ada yang didakwa, ini tugas pokok kepolisian membubarkan, tapi tidak ada didakwa. Dimana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan yang mulia,” sambungnya.

Seperti diketahui, tragedi Paniai berdarah terjadi pada 7-8 Desember 2014 silam. Akibat insiden mematikan itu, sebanyak empat warga tewas ditembak serta ditikam dan 21 lainnya dianiaya aparat ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.

Komnas HAM menyebut kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat lantaran telah memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan telah membentuk tim investigasi terkait kasus ini hingga akhirnya persidangan memberikan vonis terhadap terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru