BerandaDaerahBlak-blakan Bupati Biak: 3 Tahun Berturut-Turut, Biak Hanya Dapat Dana Otsus Rp...

Blak-blakan Bupati Biak: 3 Tahun Berturut-Turut, Biak Hanya Dapat Dana Otsus Rp 32 M per Tahun

BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Pernyataan Kepala Bappeda Provinsi Papua Yohanes Walilo, S.Sos., M.Si yang menyinggung soal pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) 80% untuk kabupaten dan 20% untuk provinsi ketika menanggapi pemberitaan RSU Pratama di Pulau Numfor nampaknya kini menjadi bola liar.

Tak hanya menjadi trending dibahas di sejumlah media sosial, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si., M.Pd., juga kembali angkat bicara soal pernyataan Kepala Bappeda Provinsi Papua soal alokasi 80% dana Otsus ke kabupaten/kota.

Bupati Herry Ario Naap akhirnya buka-bukaan soal jatah Kabupaten Biak Numfor pembagian dana otonomi khusus yang besarnya tidak kurang dari 5 triliun rupiah per tahun, termasuk buka-bukaan soal dana Otsus Infrastruktur yang nilainya juga cukup fantastis setiap tahunnya.

“Jangan Ketua Bappeda Provinsi Papua seolah-olah melempar kesalahan ke kabupaten dengan pembagian 80 persen untuk kabupaten dan 20 persen untuk provinsi, dari mana datanya. Sejak saya bupati, dari tahun 2019, 2020, 2021, setiap tahunnya Biak hanya dapat Rp. 32 miliar,” ungkapnya.

“Dana Otsus infrastruktur juga kami dua tahun tidak kebagian, kami pernah dapat Rp 10 miliar, lalu Rp. 1,5 miliar, sementara angkanya per tahun Rp. 2 triliun lebih. Saya juga sudah ke Bappeda Provinsi dan pihak-pihak terkait lainnya, tapi hasilnya tetap tidak ada, jadi komunikasi saya sudah lalui semua,” lanjutnya.

Berikut poin-poin penjelasan Bupati Herry Naap soal alokasi dana Otsus dan dana Otsus infrastruktur ke Biak dalam lima tahun terakhir;

1. Sebelum menjadi bupati pada tahun 2018 diakui bahwa Kabupaten Biak Numfor sempat mendapat alokasi anggaran Otsus sebesar 104 miliar.

2. Pada 2019 ketika sudah menjadi Bupati alokasi dana Otsus ke Kabupaten Biak Numfor hanya sebesar Rp. 32 miliar atau angka lengkapnya Rp. 32.258.636.567. Alokasi Rp. 32 miliar itu digunakan sesuai juknis masing-masing 30% pendidikan, 20% dan kemudian ekonomi.

“Perlu saya klarifikasikan bahwa Tahun 2019 sumber otonomi khusus untuk Provinsi Papua dari DAU APBN secara total sebesar 5 triliun 850 milliar, kalau 80% ke kaupaten/kota seharusnya kami mendapat 161.707.878.620 rupiah. Namun faktanya kami hanya mendapat Rp. 32 M,” tegasnya.

3. Di tahun 2020, dana Otsus sebesar Rp. 5,8 triliun, lagi-lagi Biak Numfor hanya mendapatkan jatah menurut pembagian Pemerintah Provinsi Papua hanya Rp. 32 M.

4. Di tahun 2021, dana Otsus untuk provinsi Papua sebesar Rp, 5,2 triliun namun alokasi dana Otsus dari Pemprov Papua ke Kabupaten Biak Numfor lagi-lagi hanya Rp. Rp. 32 M.

“Kalau perhitungan 20%-80% menurut saya itu tidak pas, jadi kita stop biar  kamuflase dengan menggunakan kata-kata presentasi yang membangun opini publik seakan-akan kami para bupati menggunakan dana Otsus yang begitu besar tetapi tidak ada kebijakan pembangunan yang lebih detail di kabupaten/kota,” tandasnya.

“Kita harus jujurlah, saya minta ini juga harus terbuka kepada publik jadi lebih dari Rp 5 triliun per tahun itu yang seharusnya kami terima Rp. 160-an miliar, tapi kami terima cuman 32 miliar,” sambungnya.

Ia menjelaskan, bahwa tahun 2022 dana Otsus untuk Papua sebesar Rp. 5,78 triliun setelah UU Otsus jilid II ditetapkan dan kewanangan pembagian dana Otsus ke kabupaten/kota di Papua ada di Pemerintah Pusat (bukan lagi Pemprov Papua yang bagi) maka dari angkat Rp. 32 miliar dialokasikan Pemerintah Provinsi ke Kabupaten Biak Numfor naik menjadi Rp. 123,95 miliar, angka yang jauh sangat berbeda jauh selama 3 tahun sebelumnya.

“Ini perlu diluruskan oleh Kepala Bappeda provinsi jangan menyebut angka secara global yang membangun opini seakan-akan dana itu telah diberikan kepada kabupaten, tapi pemerintah daerah tidak melaksanakan itu,” imbuhnya.

5. Dana tambahan infrastruktur dari Otsus, Pemerintah Kabupaten Biak numfor 2019 tidak dapat satu rupiah pun, pada tahun 2020 juga tidak dapat lalu pada tahun 2021 mendapat sebesar 10 miliar dan tahun 2022 dari dana otonomi khusus infrastruktur sebesar 2,7 triliun Biak dapat 1,5 miliar.

6. Untuk tahapan berkomunikasi ketika Bupati Biak dikatakan tidak memiliki etika pemerintahan, Herry mengatakan bahwa dirinya telah melalui tahapan baik dalam posisi menyurat dan secara langsung dalam pertemuan bahkan sampai dengan di DPR provinsi.

7. Bupati menyebut almarhum wakil gubernur provinsi Papua memimpin rapat bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah provinsi Papua yang dihadiri oleh asisten, sekda Provinsi Papua, Kepala Bappeda Provinsi Papua, Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua yang menjanjikan di tahun berikut akan dimasukkan namun faktanya pun tidak ada sampai dengan hari ini. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru