BerandaPolitikPapua Barat Daya Belum Diresmikan, Begini Alternatif KPU Soal Tahapan Pemilu di...

Papua Barat Daya Belum Diresmikan, Begini Alternatif KPU Soal Tahapan Pemilu di 4 DOB Papua

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pasca penetapan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 17 November 2022 lalu, pemerintah hingga kini belum melaksanakan peresmian dan pelantikan Penjabat Gubernur di provinsi baru tersebut. Hal ini tentu berdampak pada molornya pengesahan Perppu Pemilu yang mengakomodasi Provinsi Papua Barat Daya dan 3 provinsi baru di Papua mengikuti Pemilu 2024.

Pasalnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Perppu Pemilu akan diterbitkan setelah Provinsi Papua Barat Daya diakui secara de facto melalui peresmian itu. Oleh sebab itu, Tito memperbolehkan KPU melanjutkan tahapan pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski begitu, Tito menerangkan bahwa nantinya tahapan pemilu di 4 DOB akan diatur dengan Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya, tahapan pemilu nantinya dapat sedikit dilonggarkan mengikuti ketentuan Perppu Pemilu saat sudah diberlakukan.

“KPU tetap running sesuai dengan tahapannya yaitu 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD, yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam Perppu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 DOB. Tahapan mengenai 4 DOB akan diatur dengan PKPU,” kata Tito di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Menanggapi molornya penerbitan Perppu ini, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa KPU menyiapkan rancangan alternatif jadwal untuk pencalonan anggota DPD di 4 provinsi baru di tanah Papua. Rancangan alternatif itu merupakan langkah antisipatif apabila Perppu Pemilu disahkan setelah 16 Desember 2022.

Menurutnya, rancangan tersebut akan berbeda dengan tahapan pencalonan DPD yang sejak 6 Desember 2022 lalu sudah dimulai yakni tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih calon anggota DPD.

“Terkait dengan pengesahan Perppu, kami juga sudah membuat rancangan alternatif jadwal penyelenggaraan tahapan pencalonan DPD di 4 DOB tersebut, yang rancangan tersebut berbeda dengan lampiran 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2022,” kata Idham Holik kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

“Oleh karena itu kami berharap Perppu ini segera terbit, sehingga kami bisa menyelenggarakan penerimaan syarat minimal dukungan calon DPD, yang kemudian akan kami proses, apakah syarat dukungan itu memenuhi syarat atau tidak, sehingga di 1-14 Mei 2023 KPU di DOB sudah dapat menerima pendaftaran bakal calon DPD,” sambungnya.

Selain itu, KPU kini juga terhambat dalam pembentukan KPU di 4 DOB itu lantaran Perppu belum juga disahkan. Oleh sebab itu, Idham menyebut, KPU RI juga telah menyiapkan rencana berkaitan dengan pembentukan KPU di 4 provinsi hasil pemekaran tersebut.

Lebih lanjut, terkait nomor urut partai peserta pemilu 2024, Idham menjelaskan, KPU akan mengundi nomor urut parpol jika Perppu terkait nomor urut peserta pemilu sampai 14 Desember 2022 belum disahkan. Hal itu lantaran pada 14 Desember 2022 merupakan pengumuman hasil final verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024.

“Jadi pelaksanaan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu itu didasari pada norma yang terdapat di dalam UU pemilu dalam hal ini Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang kemudian berdasarkan norma tersebut kami melanjutkan norma itu ke dalam peraturan pendaftaran parpol dalam hal ini di Pasal 137 Ayat 1, 2, 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Idham.

“Artinya kami akan melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022, sebagaimana diatur di dalam lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan lampiran 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” jelas Idham. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru