BerandaPolitikRapim DPR Digelar Hari Ini, RUU Papua Barat Daya dan RUU Bali...

Rapim DPR Digelar Hari Ini, RUU Papua Barat Daya dan RUU Bali Dibawa ke Paripurna Besok

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Rapat pimpinan (Rapim) DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) terkait tindak lanjut RUU Provinsi Papua Barat Daya dan RUU Provinsi Bali telah diselenggarakan hari ini, Rabu (16/11/2022). Hasil rapat itu memutuskan akan membawa kedua RUU tersebut ke rapat paripurna besok, Kamis, 17 November 2022.

Berdasarkan keputusan itu, maka pengesahan RUU Papua Barat Daya akan bersamaan dengan RUU Provinsi Bali untuk diambil keputusan tingkat II. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Pada hari ini sudah diagendakan rapim (rapat pimpinan) DPR dan Bamus (badan musyawarah) dengan para ketua fraksi dan AKD (alat kelengkapan dewan). Dan diputuskan bahwa beberapa undang-undang provinsi termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari,” kata Dasco di Senayan dikutip dari Detik, Rabu (16/11/2022).

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya akan memenuhi harapan masyarakat di daerah pemekaran Papua Barat tersebut. Dengan begitu, RUU Papua Barat Daya akan segera disahkan setelah sebelumnya disetujui tingkat I pada Senin, 12 September 2022 lalu.

“Sehingga apa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga berharap RUU Papua Barat Daya segera disahkan. Hal itu menurutnya mendesak dilakukan agar tidak mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024 mendatang.

“Saya sependapat. Jadi prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok, secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu,” ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022) lalu.

Menurut Tito, RUU Papua Barat Daya sangat berhubungan dengan Perppu soal Pemilu yang harus diterbitkan untuk mengakomodasi provinsi baru. Pasalnya, perubahan sebagai dampak dari tambahan provinsi baru di Papua Barat itu juga harus dimuat dalam Perppu Pemilu yang harus diterbitkan sebelum 6 Desember 2022 dimana KPU akan memulai tahapan pencalonan anggota DPD.

 “Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru. Ini 3 sudah. Kalau Papua Barat Daya mau diketok, ya cepat. Kalau nggak, ya nggak usah diketok sekalian supaya nggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya,” ujar Tito. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru