PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Dr. Nataniel D. Mandacan M.Si akan segera memasuki usia purna tugas pada awal November 2022 ini. Berkaitan dengan hal ini, Kepala Perwakilan ORI Papua Barat Musa Y Sombuk memberikan saran kepada Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw terkait dengan alih fungsi Nataniel Mandacan.
Sombuk menyarankan agar Paulus Waterpauw segera melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/M/2022 yang ditetapkan sejak 15 Juni 2022 mengenai alih fungsi Nataniel D Mandacan dari jabatan Sekda Provinsi Papua Barat.
Ia menyarankan agar Paulus segera memberhentikan Nataniel Mandacan dari jabatan Sekda dan segera melantiknya dalam jabatan baru sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ahli utama Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Terhadap jabatan Sekda yang akan ditinggalkan Nataniel, Sombuk menyarankan agar Pj Gubernur segera membentuk tim seleksi dan memulai tahapan seleksi dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi Sekda Papua Barat.
“Pj Gubernur wajib membentuk tim seleksi Sekda Papua Barat dengan mengacu pada Peraturan Menpan-RB Bomor 15/2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan komprehensif di lingkungan Pemprov Papua Barat,” ujar Sombuk, dikutip dari Antara, Senin (31/10/2022).
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses seleksi ini, sesuai dengan kewenangan Ombudsman selaku pengawas eksternal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37/2008,” sambungnya.
Seperti diketahui, guna memenuhi kebutuhan tenaga fungsional keahlian utama pada instansi masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian dari Pimpinan Tinggi Madya.
Sesuai pasal 53 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama nama-nama yang tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 25/M/2022.
Dalam kesempatan sebelumnya, Paulus Waterpauw menyampaikan Sekda Nataniel Mandacan akan segera dilantik pada jabatan fungsionalnya dalam waktu dekat. Ia juga mengatakan, Nataniel telah bersedia untuk dilantik dalam jabatan tersebut.
“Ini aturan, Bapak Nataniel Mandacan akan berakhir masa jabatannya, beliau juga sudah bersedia untuk dilantik dalam jabatan fungsionalnya sehingga akan dilantik dalam waktu dekat,” kata Paulus Waterpauw usai meluncurkan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Provinsi Papua Barat di Argo Wisata Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat (21/10/2022) lalu.
Selanjutnya, Paulus menyebut akan segera mengadakan seleksi 3 nama pejabat di lingkup pemerintahan provinsi Papua Barat untuk mengisi jabatan Sekda. Ia berharap pengganti Nataniel dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Kita seleksi dulu pengganti beliau siapa, nanti kita lihat karena untuk menjalankan amanat Sekda itu tidak gampang karena itu tiga nama internal akan lihat dimana kurang lebihnya,” ujarnya. (UWR)