PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua yakni YSM sebagai tersangka korupsi proyek fiktif di daerah itu.
“Hari ini kami menetapkan mantan Kadis PU Mamberamo Raya YSM sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan fiktif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Alex mengatakan, YSM terlibat kasus pengerjaan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan negara menderita kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Bersama YSM, Kejari juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni JJH yang merupakan direktur CV PIP.
Ia menerangkan, dalam kasus proyek fiktif tersebut, anggaran senilai Rp 3,8 miliar telah dicairkan dari anggaran senilai Rp 5,7 miliar. Akan tetapi, pembangunan jalan sepanjang 3 km sama sekali tidak dikerjakan oleh CV PIP. Selanjutnya, kata Alex, Kejari akan memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Ini baru penetapan tersangka. Segera akan kita panggil dan periksa mereka setelah berstatus tersangka,” ucap Alex.
Selain itu, Alex menuturkan, pihak Kejari akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap apakah terdapat keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek fiktif ini. Hingga kini, Kejari telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen penting serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Selain dokumen penting kami amankan sebagai barang bukti, ada 2 unit excavator disita di Mamberamo Raya. Diduga ekskavator ini bagian dari hasil korupsi,” katanya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. YSM dan JJH pun terancam hukuman maksimal seumur hidup dan paling ringan 4 tahun penjara.
Sementara itu, Bupati Mamberamo Raya, John Tabo menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum terkait proyek fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya. Ia menyebut, banyak proyek infrastruktur tercatat dalam APBD namun tidak ada realisasinya di lapangan. John Tabo kemudian meminta inspektorat untuk memeriksa data tersebut.
“Selama kepemimpinan saya kalau ada proyek atau paket-paket itu tidak ada istilah-istilah fiktif. Itu komitmen saya. Dan harus orang bekerja tidak boleh fiktif. Fiktif ya proses hukum,” kata John Tabo, Rabu (26/10/2022).
John juga menyatakan dukungannya atas proses hukum yang saat ini menyeret nama mantan Kadis PU tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku dan pelajaran berharga bagi yang lain.
“Proses hukum itu harus jalan agar ada efek jera dan tidak terulang di hari-hari esok. Dan kasus ini juga menjadi pengalaman supaya jangan ada virus-virus yang tidak baik bagi generasi selanjutnya,” tegasnya. (UWR)