PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Basri Usman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Basri nampak menggunakan rompi pink digiring menuju mobil tahanan kejaksaan di Kantor Kejati Papua Barat, Senin (17/10/2022).
Basri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021. Dalam kasus ini, Basri yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mencairkan seluruhnya anggaran proyek senilai Rp 4,5 miliar.
Akan tetapi, progres pembangunan tiang pancang untuk pelabuhan Yarmatum itu tidak terlihat hingga setelah akhir tahun 2021.
“Anggaran telah dicairkan 100 persen, namun pelaksanaan kegiatan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum tidak kunjung selesai hingga akhir masa kontrak. Sehingga negara dirugikan senilai Rp 4,012 miliar dari total nilai pekerjaan sebesar Rp 4,5 miliar,” ujar Kasipenkum Kejati Papua Barat Billy Wuisan, dikutip dari Antara, Senin (17/10/2022).
Menurut Billy, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, telah ditandatangani surat perjanjian pekerja jasa konstruksi pembangunan pelabuhan Yarmatum dan surat perintah mulai kerja (SPMK) antara PPK (Basri Usman), Direktur CV. Kasih dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Adapun CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan nilai penawaran Rp 4,5 miliar. Sementara itu, pasca menyandang status tersangka, Basri Usman langsung menjalani penahanan di rutan Manokwari.
“Setelah penetapan tersangka, Basri Usman dalam peranannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum langsung ditahan di rutan kelas II B Manokwari,” ujar Billy.
Atas perbuatannya itu, Basri Usman disangkakan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Basri Usman kini menjadi tersangka baru setelah sebelumnya Kejati Papua Barat resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat (AK) dan rekanannya direktur CV Kasih (PAW) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan di Teluk Wondama. Hingga saat ini baik AK maupun PAW tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Manokwari.