BerandaHukumJadi Saksi Kasus Eltinus Omaleng, Sosok Bupati Ini Tak Hadiri Panggilan KPK

Jadi Saksi Kasus Eltinus Omaleng, Sosok Bupati Ini Tak Hadiri Panggilan KPK

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang menyeret nama Bupati Mimika non-aktif Eltinus Omaleng terus berjalan.

Terkait kasus ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang bupati sebagai saksi pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, yang bersangkutan yakni Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang telah memberikan konfirmasi kepada KPK agar dapat dijadwalkan ulang.

“Yohanis Bassang, Bupati Toraja Utara, tidak hadir,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi kepada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa, 18 Oktober,” sambung Ali.

Meskipun begitu, Ali tidak menjelaskan secara rinci terkait hal yang akan didalami oleh tim penyidik. Akan tetapi, Yohanis Bassang diduga mengetahui perihal kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang merugikan negara sebesar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Diketahui, pemeriksaan Yohanis Bassang dilakukan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus yang terjadi di tahun anggaran 2015. Saat itu, Yohanis Bassang menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika mendampingi Eltinus Omaleng. Pasangan ini terpilih untuk periode kepemimpinan 2014-2019.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara dalam kasus ini. Eltinus diduga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar,” kata Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Menurut Firli, Eltinus dan Teguh diduga melakukan persekongkolan jahat terkait proyek pembangunan gereja ini. Keduanya bersepakat mendapatkan bagian, masing-masing Eltinus sebesar 7 persen dan Teguh sebesar 3 persen.

“Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” terang Firli.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru