JAGAMELANESIA.COM – Sidang perdana kasus HAM berat Paniai dijadwalkan digelar pada Rabu 21 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Agenda sidang itu berupa pembacaan surat dakwaan terhadap satu orang terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu alias IS.
IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Isak juga diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berkaitan dengan itu, keluarga korban, saksi dan pendamping menyatakan sama sekali tidak akan mengikuti pengadilan tersebut. Bahkan, pengadilan HAM di Makassar disebutnya hanya pengadilan sandiwara.
“Kami tidak akan mengikuti proses pengadilan tersebut sejak awal sampai akhir, karena tersangka yang diadili hanya satu orang purnawirawan TNI,” ujar Yones Douw, salah satu pendamping perkara, dikutip Sabtu (17/9/2022).
“Kami keluarga korban 4 siswa dan 21 korban luka-luka, saksi dan pendamping menyatakan bahwa tidak ada yang menyelesaikan kasus HAM berat Paniai di Makassar, hanya ada pengadilan sandiwara,” sambungnya.
Yones juga mengatakan, apabila dalam persidangan terdapat saksi yang mewakili keluarga korban, maka para penolak mengklaim itu merupakan permainan pemerintah lantaran mereka tak memberikan surat kuasa.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga akan memantau jalannya sidang kasus Paniai. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menyampaikan dirinya berencana memantau langsung proses persidangan kasus Paniai yang akan dipimpin ketua majelis yakni Sutisna Sawati didampingi hakim anggota yakni Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi.
Sebelumnya, KY juga melakukan pemantauan langsung dalam sidang dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kasus Paniai, tim KY bakal rutin mengamati sidang kasus yang terjadi pada 2014 silam.
Lebih lanjut, Joko mengatakan, KY juga mendorong adanya peningkatan pengamanan untuk penyelenggaraan sidang Paniai. Hal tersebut perlu dilakukan guna mencegah gangguan keamanan karena sidang itu berpotensi dihadiri oleh massa. (UWR)