JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terhadap KPK ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Hakim Tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan. Pihaknya menolak seluruh keberatan Eltinus atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Selain itu, Wahyu juga menyatakan Hakim membebankan seluruh biaya perkara kepada Eltinus sebesar Rp 0.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Adapun pertimbangan putusan tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Sedangkan terkait dengan jumlah kerugian negara yang sebelumnya dipertanyakan oleh kubu Eltinus, Wahyu mengatakan, hal itu akan dibuktikan dalam sidang mengenai materi pokok perkara dugaan korupsi tersebut.
“Pembuktian persidangan nantinya dan bukan di dalam pemeriksaan praperadilan,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu juga menerangkan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dipersoalkan kubu Eltinus. Menurutnya, pengakuan Eltinus yang tidak menerima SPDP itu lantaran kesalahannya sendiri yang salah mengisi biodata sendiri.
“Dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon cacat hukum karena tidak berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan tidak adanya perhitungan kerugian negara haruslah ditolak,” kata Wahyu.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, gugatan praperadilan Eltinus resmi ditolak. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK Ingatkan Eltinus Omaleng Bersikap Kooperatif
Atas putusan itu, juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Menurutnya, KPK sedari awal telah yakin akan menang atas gugatan Eltinus karena telah melalui mekanisme yang benar dan tidak melanggar aturan hukum.
“Dalam penanganan perkara korupsi prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” kata Ali, Kamis (25/8/2022).
Ali menekankan, dalam penanganan perkara korupsi, KPK memegang prinsip untuk menegakkan hukum tanpa melanggar hukum itu sendiri. Lebih lanjut, Ali mengingatkan Eltinus Omaleng untuk bersikap koorperatif dan taat terhadap hukum yang berlaku.
“Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum,” kata Ali.
Seperti diketahui, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat KPK secara praperadilan lantaran tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Adapun dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar. Kasus ini juga telah masuk pada tahap penyidikan. (UWR)