JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar persidangan terkait gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas statusnya sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (16/8/2022).
Dalam persidangan itu, pihak Eltinus menguraikan sejumlah kejanggalan atas penetapan status tersangka tersebut. Kuasa Hukum Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi menyebutkan, penetapan tersangka tidak sah lantaran KPK tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya.
“Penetapan tersangka kepada pemohon cacat hukum karena termohon tidak memberikan SPDP kepada pemohon sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ujar Adria dikutip Rabu (24/8/2022).
Menurut Adria, Eltinus Omaleng tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tentang peristiwa tindak pidana yang ditudingkan kepadanya. Ia menuturkan, Eltinus baru sekali memberikan keterangan kepada KPK terkait perkara yang sedang dilakukan penyelidikan itu. Selanjutnya hal itu dijadikan dasar untuk menetapkan Eltinus sebagai tersangka.
Ia menambahkan, Eltinus tidak pernah ditunjukkan atau disampaikan SPDP oleh KPK sejak diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan dengan status tersangka. Penetapan Eltinus sebagai tersangka disebut dilakukan KPK tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dengan demikian maka dengan penyidikan harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, dari bukti-bukti tersebut baru kemudian ditetapkan tersangkanya,” jelas Adria.
“Akan tetapi pada kenyataannya kepada pemohon ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020 melalui surat perintah penyidikan baru kemudian termohon mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi dan melakukan pencegahan kepada pemohon,” sambungnya.
Saksi ahli Eltinus Omaleng Mudzakir menyampaikan, hasil penyidikan itu harus dibuktikan dengan unsur tindak pidana dengan disertai minimal dua alat bukti. Dalam kasus ini SPDP disebut sudah dinyatakan nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyebutan nama pada awal proses penyidikan itu dinilai melawan hukum dan tidak sah,” ujarnya.
Selain itu, saksi ahli Eltinus Omaleng yakni Dian Simatupang juga menyoroti soal penetapan kerugian negara. Dian yang merupakan Dosen Hukum Keuangan Negara UI itu menjelaskan bahwa untuk menyatakan adanya kerugian negara, diharuskan ada format audit yang tepat yang dilakukan oleh BPK RI.
“Pernyataan adanya kerugian negara akibat perbuatan pidana, administrasi maupun perdata, hanya dapat dilakukan atau diformatkan ke dalam suatu hasil pemeriksaan atau audit. Jadi tidak boleh dari format yang lain, dari ekpose tapi harus dari format audit,” kata Dian Simatupang di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
“Tidak boleh kerugian negara masih indikasi, kemungkinan, potensi atau asumsi. Tapi betul-betul yang sudah nyata dan pasti. Sekali lagi formatnya harus hasil audit atau hasil pemeriksaan,” sambungnya. (UWR)