JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons adanya laporan dugaan suap/gratifikasi dalam proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan terkait laporan tersebut. Menurut Benni, hingga kini pihaknya juga belum menentukan langkah-langkah tertentu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang membawa nama Bupati Merauke Romanus Mbaraka itu.
“Kemendagri akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu,” kata Benni dikutip dari CNN, Rabu (27/7/2022).
Sementara itu, KPK menyatakan telah menerima laporan Forum Masyarakat Anti-Korupsi dan Mahasiswa Papua terkait dugaan tersebut. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan materi laporan itu.
“Informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud. Namun, demikian tentu terkait pelapor dan materi laporannya tidak bisa kami sampaikan,” ujar Ali Fikri yang berlatarbelakang jaksa ini.
Lebih lanjut, Ali menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan telaah secara mendalam soal laporan itu. Pihaknya akan memeriksa dan menentukan apakah terdapat unsur pidana ataupun tidak.
“Verifikasi dan telaah dilakukan untuk memastikan apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK atau tidak,” terang Ali.
Seperti diketahui, Masyarakat Papua yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi dan Mahasiswa Papua melaporkan adanya dugaan gratifikasi/suap terkait pembentukan DOB di Papua ke KPK pada Selasa (19/7/2022).
Laporan itu merupakan buntut dari viralnya video pengakuan Bupati Merauke Romanus Mbraka yang menyuap beberapa anggota DPR untuk mengubah pasal di UU Otonomi Khusus. Adapun poin pengubahan pasal yang dimaksud yaitu tentang adanya kewenangan pemekaran Papua oleh pemerintah pusat.
“Dalam perubahan UU Otsus dan Pengesahan Otsus merupakan puncak dari praktek kotor ini yang kemudian secara terbuka disampaikan Bupati Merauke di depan publik,” ungkap Michael Himan selaku koordinator forum masyarakat dan mahasiswa Papua tersebut yang menyampaikan aduannya ke KPK, Rabu (20/7/2022).
“Romanus mengklaim telah memberikan sejumlah uang dengan nilai besar kepada beberapa anggota DPR RI guna menciptakan skema perubahan Otsus dan penarikan kewenangan ke pusat untuk meloloskan Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru,” sambungnya.
Belakangan Bupati Merauke Romanus Mbaraka pun mengklarifikasi terkait persoalan tersebut. Dia menyatakan tidak ada pemberian suap ke DPR RI terkait pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Selatan tersebut
“Dengan benar dan dengan sangat saya katakan tidak ada suap dengan DPR. Kalau ada yang tulis di media massa bahwa itu suap, itu sama sekali tidak benar. Dan itu bisa dibuktikan. Itu sama sekali tidak benar,” kata Romanus. (UWR)