BerandaHukumKeluarga Korban Tak Restui Pengadilan Kasus HAM Berat Paniai

Keluarga Korban Tak Restui Pengadilan Kasus HAM Berat Paniai

PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar padda bulan lalu.

Pengadilan kasus Paniai ini akan digelar dengan majelis yang terdiri dari lima hakim yakni 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc Pengadilan HAM. Kejagung juga telah menyiapkan 34 jaksa sebagai penuntut umum dalam kasus itu. Adapun IS akan didakwa dengan dua pasal yang dilanggar.

Berkaitan dengan hal ini, pihak keluarga korban menyatakan tidak terlibat atau menolak pengadilan HAM yang akan digelar di Makassar itu. Pernyataan ini tercantum dalam pernyataan tertulis sikap keluarga korban yang turut ditandatangani oleh pemimpin gereja Paniai dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami menyatakan tidak terlibat dalam proses pengadilan HAM Makassar karena tidak sesuai dengan fakta lapangan,” bunyi pernyataan tertulis sikap keluarga korban, Jumat (22/7/2022).

Adapun, pihak-pihak yang menandatangi sikap tersebut adalah keluarga korban, yaitu keluarga 4 korban yang meninggal dunia antara lain: (1) Orang tua Simon Degei, Yosep Degei. (2) Orang tua Apius Yuow, Yosep Yuow (3) Orang tua Alpius Gobai, Obed Gobai (4) Orang tua Yulianus Yeimo, Herman Yeimo. Penandatanganan ini juga dilakukan oleh perwakilan 17 korban lainnya yang mengalami luka-luka.

Pihak keluarga merasakan kejanggalan atas proses penegakan hukum tersebut diantaranya terdakwa hanya berjumlah 1 orang. Sementara itu, peristiwa Paniai telah mengakibatkan 4 warga sipil tewas dan 17 orang lainnya luka-luka. Pernyataan sikap itu menegaskan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat Paniai lebih dari 1 orang pelaku.

“Pengadilan HAM itu adalah bukan menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran. Melainkan memenangkan kepentingan negara atau menegakan hukum yang tidak adil bagi korban. Jadi jangan kami dibujuk dengan boneka, tetapi kami juga bisa membedakan mana mainan dan mana yang aslinya,” tambahnya.

Diketahui IS disangkakan melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

IS merupakan seorang purnawirawan TNI yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua pada Jumat (1/4/2022). IS diketahui menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai pada 2014.

Penetapan tersangka IS berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik. Adapun Jaksa Agung RI selaku Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai ini terjadi karena tidak adanya pengendalian efektif dari komandan militer. Selain itu juga tidak adanya tindakan komandan militer untuk mencegah dan menyerahkan pelaku untuk diproses hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” jelas Sumedana, April lalu. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru