BerandaHukumPresiden Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit di Papua Barat, Lahannya Kemudian Dikelola...

Presiden Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit di Papua Barat, Lahannya Kemudian Dikelola Masyarakat Setempat

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Sebanyak 16 izin perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua Barat dicabut Presiden Joko Widodo lantaran adanya sejumlah pelanggaran. Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria mengatakan, lahan tersebut selanjutnya akan dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

“Lahan perkebunan kelapa sawit yang izinnya dicabut oleh pemerintah pusat di wilayah Papua Barat tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat guna cadangan pangan mengingat situasi krisis saat ini,” kata Dian usai rapat koordinasi dan supervisi KPK dengan industri hulu migas di Sorong, dilansir Antara, Rabu (20/7/2022).

Menurut Dian, lahan bekas kelapa sawit tersebut dapat dimanfaatkan untuk tanaman pangan sehingga dapat mendukung ketersediaan cadangan pangan bagi masyarakat. Hal ini juga berdasarkan hasil pertemuan KPK dengan penjabat Gubernur Papua Barat yang menginginkan lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada masyarakat Papua agar dikelola.

“Agar dapat dimanfaatkan lahan bekas kelapa sawit tersebut untuk tanaman pangan sehingga masyarakat punya cadangan pangan di masa krisis,” ungkapnya.

Adapun pencabutan izin tersebut dilakukan lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran seperti pelanggan operasi hanya menebang dan mengambil kayu tanpa izin dan tidak melakukan penanaman.

Selanjutnya, yang bersangkutan tidak membayar pajak, tidak melaporkan perubahan pemegang saham, tidak membuat sistem inti plasma, dan ada juga izin mati yang tidak diperpanjang namun tetap beroperasi.

Atas langkah ini, Dian menekankan bahwa KPK terus berkomitmen untuk mendampingi pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang tersisa. Hal ini penting dilakukan guna penertiban agar tidak merugikan masyarakat adat dan demi tatanan yang lebih baik ke depannya.

Pada kesempatan lain, Dian menjelaskan penataan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Papua Barat dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola dalam rangka mencegah korupsi, mencegah kerugian negara dan memelihara kawasan hutan. Terlebih, Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Konservasi sehingga membutuhkan kerja sama berbagai pihak untuk proses hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, pencabutan izin ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI pada 6 Januari 2022 yang menyebutkan izin dicabut jika perusahaan tidak berjalan sesuai aturan, tidak produktif dan yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan yang berlaku. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru