BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mengajak pemuda/pemudi, tokoh masyarakat adat, dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) tujuh suku di Teluk Bintuni untuk menjaga kebersamaan membangun tatanan adat istiadat setempat.
Filep Wamafma menekankan, masyarakat adat harus berjuang untuk mempertahankan hak kesulungan adat sebagaimana amanat undang-undang Otsus. Hal itu disampaikan oleh Filep dalam Focus Group Discussion (FGD) di kantor LMA tujuh suku di Teluk Bintuni, Selasa (13/7).
Dalam penjelasannya, Filep menguraikan bahwa dana bagi hasil (DBH) migas merupakan bagian yang sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua. Oleh sebab itu, diperlukan adanya kebersamaan antara tokoh adat, pemuda-pemudi dan LMA tujuh suku Teluk Bintuni untuk bergandeng tangan dalam mengawal pembentukan peraturan daerah khusus (Perdasus) terkait pembagian DBH tersebut.
“Kita bicara berdasarkan mekanisme dalam UU Otsus yakni 10 persen DBH bagi masyarakat adat. Maka wajib bagi pemerintah untuk merangkul tujuh suku Teluk Bintuni melakukan sinkronasi dalam pembahasan Perdasi atau Perdasus pembagian DBH migas. Sehingga masyarakat mendapat bagian yang sudah dituangkan dalam UU Otsus,” kata Filep.
Sebaliknya, apabila pemerintah tidak melaksanakan amanat UU Otsus tentang hak 10 persen DBH itu, maka hal ini sangat merugikan masyarakat adat, terutama pemilik hak ulayat migas. Ia lantas menegaskan bahwa pemerintah seyogyanya dapat bergerak cepat melaksanakan amanat UU agar tidak selalu reaktif hingga masyarakat yang bergerak menuntut haknya dipenuhi.
“Untuk Migas ini hanya berada di Provinsi Papua Barat dan ada di Kabupaten Teluk Bintuni maka tentu pemerintah daerah dan pemerintah provinsi termasuk SKPD terkait sudah harus bergerak cepat,” tegasnya.
“Akhir-akhir ini kita melihat masyarakat 7 suku di Bintuni itu gencar menuntut haknya. seharusnya dengan adanya dasar hukum Undang-Undang Otsus dan peraturan pemerintah, rakyat tidak perlu menuntut haknya karena pemerintah sudah punya kewajiban untuk menyediakan hak-hak warga negara Indonesia atau hak-hak masyarakat adat 7 suku di Bintuni,” sambung Filep.
Senator Filep pun meminta segera disiapkannya perangkat-perangkat yang dibutuhkan agar pada tahun 2022 hak-hak masyarakat ada 7 Suku segera terpenuhi.
Wakil daerah Papua Barat ini juga menjelaskan, bahwa DBH Migas 7 Suku Bintuni tersebut berbeda dengan hak ulayat masyarakat adat. Peruntukan DBH Migas telah diatur dengan undang-undang sementara hak ulayat atau hak milik menjadi bagian dari kearifan lokal dan juga hukum adat yang harus dihargai dan dihormati oleh pemerintah maupun investor.
Seperti diketahui, poin pembagian 10 persen DBH migas bagi masyarakat adat juga merupakan bagian dari upaya dan perjuangan yang dilakukan senator Filep Wamafma agar masuk dalam perubahan kedua atas UU Otsus. Hal itu tercantum dalam Pasal 38 UU Otsus ayat (2) huruf (d) yang menyebutkan 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. (WRP)