BerandaDaerahFilep Ajak Bupati dan Masyarakat Adat Malamoi Tak Jual Tanah Melainkan Disewakan

Filep Ajak Bupati dan Masyarakat Adat Malamoi Tak Jual Tanah Melainkan Disewakan

SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Wakil Ketua I Komite I DPD Republik Indonesia asal daerah Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyarankan masyarakat adat Papua Barat, khususnya di kabupaten Sorong untuk tidak menjual tanahnya dan memilih untuk menyewakan tanah dengan kontrak kepada pihak perusahaan atau pihak pengelola lain.

Filep mengatakan, dengan begitu akan ada keuntungan ekonomi yang diterima masyarakat tanpa kehilangan hak atas tanahnya. Hal ini disampaikan Filep Wamafma kepada Bupati Sorong Jhonny Kamuru saat kunjungan kerja Komite I DPD RI di Kabupaten Sorong, Senin (4/7/2022).

Menurut Filep, hal ini membutuhkan perhatian dan peran penting dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi. Menurutnya, apabila tanah terus dijual, maka akan berdampak pada minimnya bahkan hilangnya ketersediaan tanah kosong bagi anak cucu di masa depan.

“LMA dan tokoh adat Malamoi yang memiliki masyarakat adat dapat membantu pemerintah agar memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat agar tanah adat tidak dijual. Kalau bisa di kontrakkan kepada setiap investor yang akan masuk berinvestasi ke daerah ini,” ujar Filep.

“Papua ini memiliki sejarah adat yang melekat pada masyarakat asli Papua, sehingga ketika ada yang mengaku sebagai tokoh adat, tetapi tidak melindungi masyarakat adatnya, maka ini yang salah. Sebab masyarakat adat sangat berperan penting dalam membangun tanah Papua,” jelasnya.

Selain itu, dengan menyewakan tanah, LMA tidak perlu meminta uang ke Pemda. Hal itu dikarenakan adanya terobosan baru tentang kontrak tanah bersama pemilik hak ulayat dapat berdampak keuntungan ekonomi.

“Kalau mengaku sebagai masyarakat adat tetapi tidak punya tanah, maka jangan mengaku masyarakat adat, sebab ketika bicara tanah, maka bicara ibu sebagai tanah di tanah Papua untuk menjamin masa depan anak cucu Papua kedepannya,” tambah Filep.

Lebih lanjut, Filep menyebut gubernur, bupati dan wali kota di tanah Papua adalah ex-officio bagi masyarakat adat Papua. Artinya, kepala daerah yang berada di tanah Papua wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat adat Papua.

“Gubernur, bupati dan wali kota di tanah Papua adalah pelaksana harian masyarakat adat Papua yang wajib melindungi dan mengayomi masyarakat di daerah yang dipimpinnya,” tegas Filep. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru