PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasalnya, UU ini memberikan ruang dan landasan hukum bagi masyarakat dalam semua jenis cabang olahraga baik di KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) maupun Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi).
Selain itu, KORMI juga memiliki landasan hukum Perpres Nomor 86 tahun 2021 tentang desain besar Olahraga Nasional (DBON) sebagaimana Undang undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Akan tetapi cabang induk organisasi olahraga (Inorga) yang bernaung di bawah Kormi Papua Barat justru mengalami kendala membawa seluruh Inorga ke FORNAS (Federasi Olahraga Rekreasi Nasional) ke-VI tahun 2022 di Palembang.
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma S.H., M.Hum., menyayangkan persoalan ini. Menurutnya, terdapat 9 Inorga dari 16 Inorga asal Papua Barat yang seharusnya dibiayai oleh Pemprov Papua Barat telah kehilangan harapan karena tidak dapat berlaga di Palembang lantaran tidak didukung dengan anggaran daerah.
Lebih lanjut, Filep menyampaikan bahwa beberapa Inorga kemudian berinisiatif untuk meminjam dana agar dapat berlaga di FORNAS Palembang.
“Kondisi seperti ini sesungguhnya memalukan Pemprov Papua Barat, terutama nama baik Pj Gubernur Papua Barat. Sebab 34 provinsi mengutus kontingen ke Palembang berlaga, sementara Papua Barat tidak merespons untuk biayai semua Inorga ke FORNAS,” ungkap Filep Wamafma, Sabtu (2/7/2022).
Filep mengatakan, Kormi juga sudah berharap dapat mengirim ratusan duta atlet olahraga masyarakat ke FORNAS, namun harapan tersebut tak terwujud karena terkendala anggaran. Padahal kata Filep, Inorga yang bernaung di bawah Kormi Papua Barat sudah memenuhi persyaratan administrasi mendaftar ke panitia penyelenggara FORNAS dan telah memesan atribut lomba untuk persiapan berlaga.
Akan tetapi, anggaran terkait pemesanan tiket pesawat dan akomodasi selama berlaga 1-7 Juli di FORNAS tidak dapat terpenuhi. Kondisi ini dinilai menjadi catatan buruk bagi pemerintah Provinsi Papua Barat dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Keolahragaan. (WRP)