PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Anggota DPR Papua John NR Gobay menyoroti peranan DPRP yang seolah tenggelam dalam UU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
Gobai menyebut dalam RUU DOB tersebut, kewenangan pengawasan pelaksanaan kewajiban pemerintah di 3 DOB menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, DPR RI dan DPD RI.
“Pertanyaannya Anggota DPRP dari Dapeng dan Dapil dari DOB di Papua, misalnya Meepago, Lapago dan Animha, akan mengadakan kegiatan pengawasan di DOB tersebut atau melihat kebijakan pejabat gubernur, apakah kami harus diam karena kewenangan pengawasan adalah kewenangan pusat, DPR RI dan DPD?” ungkap Gobay dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).
Poin kewenangan pengawasan dan evaluasi oleh pemerintah pusat itu dimuat dalam pasal 18 UU DOB Papua. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut antara lain:
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Deiyai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Gobai mengatakan Pemerintah Pusat harus mengatur sebuah regulasi yang isinya DPRP dan MRP yang berasal dari dapil dan dapeng DOB berkewajiban mengawasi jalannya pemerintahan dan pelaksanaan Perdasi dan Perdasus Papua.
“(Hal ini, red) Berlaku juga di DOB yang baru dan diawasi oleh DPRP dan MRP, dan DPRP dan MRP yang berasal dari dapil dan dapeng DOB wajib memberi masukan dan saran kepada Pj Gubernur, hal ini penting untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa jauh dari KKN,” tegas Gobai.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan 3 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tersebut menjadi UU pada Kamis (30/6/2022) lalu. Adapun peresmian Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan harus dilakukan selambatnya 6 bulan sejak diundangkan, atau paling lambat pada Desember 2022. (UWR)