TIMIKA, JAGAMELANESIA.COM – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Wilayah Pertahanan III Nemangkawi Pegunungan Tengah Timika Papua kali kopi mengeluarkan pernyataan tegas kepada Presiden Repubulik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr.(H.C.) K.H. Ma’ruf Amin.
Sebanyak 8 poin pernyataan sikap yang ditandatangani oleh panglima TPNPB-OPM Timika kali kopi Jack Millyans Kemong tercantum dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (28/6/2022).
Adapun 8 pernyataan sikap tersebut antara lain:
1. Atas Nama ALLAH Pencipta tanah Papua, dan atas Nama Tulang Beluang yang Gugur dalam Perjuangan Bangsa Papua Barat dari Sorong sampai Samrai menolak dengan tegas, atas tawaran otonomi khusus jilid II dan pemekaran daerah otonomi Baru (DOB) di atas tanah Papua yang telah di deklarasikan oleh Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng pada tanggal, 15 Juni 2022 yang diikuti oleh sekolompok orang yang mengatasnamakan rakyat Bangsa Papua Barat,
2. Kami Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB[1]OPM) bersama seluruh rakyat Papua Barat bersatu dan menyatakan sikap untuk memilih menentukan nasib sendiri di atas tanah Papua;
3. Kami Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB[1]OPM) KOMANDO DAERAH PERTAHANAN III Nemangkawi menolak dengan tegas kepada pihak-pihak (pejabat-pejabat Papua dan Papua Barat) yang pengemis di pemerintah pusat dan mengatasnamakan rakyat Bangsa Papua Barat dari sorong sampai samarai demi kepentingan jabatan Bupati dan jabatan Gubernur;
4. Kami Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/ Organisasi Papua Merdeka (TPNPB[1]OPM) KOMANDO DAERAH PERTAHANAN III Nemangkawi Kali Kopi bersama seluruh rakyat Bangsa Papua Barat menolak dengan tegas berbagai macam tawaran dari Pemerintah pusat tanpa mempertimbangan hak-hak manusia bangsa Papua Barat;
5. Kami Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB[1]OPM) bersama seluruh rakyat Bangsa Papua Barat tidak meminta Otonomi khusus (Otsus) dan pemekaran daerah otonomi baru (DOB), karena otsus dan Dob adalah menjadi malapetaka dan bencana yang dapat mengancam eksitensi, dan nyawa manusia dari Bangsa PAPUA Barat;
6. Kami Tentara pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB[1]OPM) bersama seluruh rakyat Bangsa Papua Barat menyatakan dengan tegas kepda pemerintah Republik Indonesia tidak boleh memaksakan rakyat Papua Barat untuk Menerima dan atau memperpanjangkan Otonomi Khusus (otsus) dan pemekaran daerah otonom baru (DOB), yang disiapkan oleh kaum penjajah kapitalisme dan impralis untuk menguasai Tanah Papua Barat;
7. Kami Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB[1]OPM) mengingatkan kembali dengan tegas kepada Negara Republik Indonesia dengan elit-elit lokal di tanah Papua yang menjadi budak & penjilat Jakarta yang memperpanjangkan penderitaan rakyat Bangsa Papua Barat. Dalam hal ini yang menjadi Peringatan Keras kepada Orang Asli Papua adalah:
Pertama, STOP Menjadi budak Jakarta demi rakus jabatan Bupati, dan Jabatan Gubernur;
Kedua, STOP tidak boleh menjual Negeri & tanah Air, SDM dan SDA Bangsa Papua;
Ketiga, STOP memperpanjangkan penderitaan rakyat Bangsa Papua Barat;
Keempat, Kami Bangsa Papua punya hak yang sama untuk merdeka dan berdaulat seperti bangsa-bangsa lain di atas Muka bumi ini.
8. Kami Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB[1]OPM) bersama seluruh rakyat Bangsa Papua Barat menyatakan kepada Negara Republik Indonesia bahwa Tanah Papua adalah Milik Bangsa Papua Barat, dan bukan milik Negara Republik Indonesia yang hanya datang dan menjajah, membunuh, memperkosa dan Merampas kekayaan Alam Papua.
Sementara itu, Komisi II DPR RI akan melaksanakan rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua hari ini, Selasa (28/7/2022).
Keputusan tingkat I atau keputusan di tingkat komisi ini selanjutnya akan dibawa ke paripurna. Adapun tiga RUU itu tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
“Besok pagi ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Sebelum mengadakan rapat ini, Komisi II akan menggelar rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Rapat dilakukan untuk membahas pengalihan dan pengisian aparatur sipil negara (ASN) di tiga provinsi tersebut.
“Pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur, supaya affirmative action terhadap keberadaan orang asli Papua tetap terjaga dan kebutuhan pemenuhan juga bisa dipastikan,” ucapnya.