BerandaHukum3 Kali Mangkir, Tim Ombudsman Papua Jemput Paksa Kepala Puskesmas Biak Kota

3 Kali Mangkir, Tim Ombudsman Papua Jemput Paksa Kepala Puskesmas Biak Kota

BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua bersama Tim Penyidik Pidana Umum Polres Biak Numfor menjemput paksa Kepala Puskesmas Biak Kota pada Kamis, (23/06/2022). Jemput paksa dilakukan setelah yang bersangkutan 3 kali mangkir dari panggilan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Papua dan diduga telah menyebarkan informasi palsu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Sabar Iwanggin mengatakan sebelumnya kepala Puskesmas Biak Kota yakni ZM dilaporkan telah melakukan mutasi terhadap 2 pegawai Puskesmas Biak Kota. ZM diduga melakukan maladministrasi atas perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Iwanggin menjelaskan, Ombudsman telah melakukan 3 kali panggilan dan undangan untuk melakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat. Namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik bahkan menyebarkan informasi palsu yakni ada pemberian hadiah oleh oknum dan foto di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua.

Foto tersebut kemudian disebarkan di Facebook seolah terlapor yakni ZM sudah memenuhi panggilan dari Ombudsman.

“Kami sudah panggil, undang namun tidak ada itikad baik. Yang bersangkutan diduga menghalang-halangi kerja dan tugas Ombudsman. Sehingga upaya jemput paksa harus dilakukan. Dan ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 37 tahun 2008 serta MoU ORI dengan Polri Nomor: 08/ORI-MoU/VI/2020,” ujar Iwanggin.

Iwanggin menambahkan, tugas Ombudsman adalah melakukan pencegahan terhadap praktik KKN bagi pelayanan publik. Namun jika dalam hal ini oknum terbukti melakukan maladministrasi dan ada unsur Pidana maka perkara ini akan ditindaklanjuti ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam kesempatan ini, Iwanggin juga mengiyakan terkait kemungkinan ada perkara lain yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Biak Kota.

“Ya, ada. Masih ada perkara lain. Sudah ada laporannya ke kami. Ini hanya awal saja,” ungkapnya.

Sementara itu, terlapor ZM ketika ditemui wartawan usai pemeriksaan di ruang Tipidum Polres Biak Numfor, menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua karena tidak hadir saat dipanggil. Ia mengaku terkendala masalah pribadi.

ZM mengatakan tidak mengetahui perihal SK mutasi tersebut. Menurutnya, pada saat kejadian ia berada di luar kota. ZM juga mengatakan tidak pernah mengunggah foto bahkan tidak memberikan hadiah.

“Itu tidak benar, saya tidak melakukannya. Ini ada yang ingin memperkeruh keadaan,” ucapnya.

“Saya tidak tahu masalah itu. Pada saat itu saya di Jakarta mengikuti kegiatan vaksinasi. Tetapi saya mendapatkan laporan dari staf bahwa ada SK Bupati, SK mutasi untuk 2 pegawai Puskesmas Biak Kota,” katanya.

Terkait hal tersebut, ZM mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor dan akan ditindaklanjuti ke Bupati Biak Numfor. Ia juga menjelaskan bahwa walaupun sudah ada SK mutasi namun yang bersangkutan masih di Puskesmas Biak Kota. (Jimmy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru