BerandaHukumTolak Tambang Emas Manokwari Ditutup, Pemilik Ulayat Minta IPR Segera Diterbitkan

Tolak Tambang Emas Manokwari Ditutup, Pemilik Ulayat Minta IPR Segera Diterbitkan

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Pemilik ulayat areal penambangan emas tanpa izin (PETI) di Manokwari, Papua Barat melakukan demonstrasi menolak penutupan tambang emas tersebut di Kantor Bupati Manokwari, Selasa (21/6/2022).

Nampak ratusan orang yang mengklaim sebagai perwakilan pemilik ulayat dari 7 kampung di Distrik Masni yakni Kampung Wasirawi, Warmomi, Meimas, Kali Kasi, Meyof, Waramuri dan Wariori. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat setempat yang belum memahami aturan terkait perizinan usaha penambangan ilegal.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi untuk memfasilitasi peneribatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) khususnya di Manokwari dan Pegunungan Arfak.

“Rencana penutupan tambang emas di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak membuat kami resah. Kenapa sampai pemerintah daerah mau tutup ini tambang. Kalau berbicara aturan dan dianggap salah, dianggap tidak mengerti juga bisa. Karena adat ini, kami punya warisan ini sudah ada. Tambang emas untuk rakyat,” ungkap Ketua LMA Distrik Masni Soleman Mansenu.

Masyarakat menghendaki untuk mengelola areal tambang emas tersebut secara mandiri dan menolak masuknya investor ke wilayah tambang ini.

“Kami tidak mau investor besar masuk nanti seperti di Timika, Tembagapura sana. Kami mau kerja sendiri pakai alat yang ada. Bukan kami kerja bongkar gunung, bongkar hutan, tetapi kami kerja di pinggiran air (sungai),” ujarnya.

Selain itu, Soleman mengaku langkah penertiban yang dilakukan oleh Polda Papua Barat telah merugikan masyarakat pemilik ulayat. Mewakili pemilik ulayat, Soleman menyayangkan penyisiran yang dilakukan aparat.

Penolakan dan tuntutan masyarakat ini tertuang dalam 5 poin aspirasi yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari. Aspirasi ini diterima langsung oleh sekretaris daerah Hendri Sembiring.

Hendri menjelaskan persoalan izin tersebut bukan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan kewenangan pemerintah pusat melalui dinas pertambangan provinsi.

“Masalah izin itu bukan dari Kabupaten Manokwari. Ada internet, bisa bapak ibu download. Izin itu tidak ada dari Kabupaten Manokwari, tidak ada kewenangan,” ujar Sembiring. (UWR).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru