FAKFAK, JAGAMELANESIA.COM – Ruangan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak pada Kamis, (16/6/2022).
Hasilnya, penyidik menyita 50 dokumen terkait Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Daerah kepada KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Kasi Intelijen Kejari Fakfak Pirly M. Momongan menyampaikan, dana hibah yang terindikasi korupsi tersebut bernilai hingga Rp.40 Miliar.
“Dana hibah yang diberikan kepada KPU sekitar Rp 40 Miliar ada indikasi korupsi, sehingga kita melakukan penggeledahan di ruangan bendahara dan media center KPU Fakfak tadi,” kata Pirly dikutip dari Kompas, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut, Pirly mengatakan, pihak Kejaksaan sebelumnya juga telah memeriksa bendahara KPU Fakfak pada Rabu (15/6/2022). Adapun penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti dan segera menentukan tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan semua pihak akan kita panggil untuk diperiksa, termasuk komisioner KPU,” ungkapnya.
Penggeledahan ini juga dibenarkan oleh Sekertaris KPU Fakfak, Mohamad Iksan Payapo. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk KPU Fakfak menjunjung asas hukum yang berlaku.
Akan tetapi, Iksan menepis disebut tidak kooperatif dalam kasus tersebut lantaran terdapat dokumen yang tidak dapat dipenuhi saat ada permintaan dokumen oleh penyidik.
Iksan menjelaskan, sebelumnya, sudah ada pemeriksaan internal KPU oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Fakfak. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus menunggu hasil audit dari APIP ketika prosesnya berjalan bersamaan. Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Intinya proses yang dilakukan di tingkat APIP dalam melakukan audit, maka aparat penegak hukum mestinya sama-sama menunggu hasil audit APIP,” kata Iksan. (UWR)