JAGAMELANESIA.COM – Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw telah mengirimkan Dokumen Deklarasi dukungan Otsus dan DOB dari Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, dokumen tersebut juga akan dikirimkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Jakarta.
“Naskah deklarasi dukungan kebijakan Otsus dan DOB disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menkopolhukam, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan,” jelas Waterpauw dilansir Antara, Kamis (16/6/2022).
Deklarasi dukungan tersebut juga telah dibacakan saat Raker Bupati/Walikota se-Provinsi Papua Barat di Gedung PKK, Arfai (14/6/2022) lalu. Dokumen ini ditandatangani Bupati Maybrat Bernard Sagrim, Bupati Teluk Wondama Hendrik Syake Mambor, Bupati Manokwari Hermus Indou, Bupati Kaimana Freedy Thie, Wakil Bupati Sorong Selatan Wempi Wely Rengkung, Pj Bupati Tambrauw Engelberthus G Kochu.
Sejumlah pejabat dan tokoh lainnya turut menandatangani yakni Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren, Rektor Unipa Meky Sagrim, Tokoh Masyarakat Ayamaru Marthen Nauw, Tokoh Masyarakat Flobamora Clinton Tallo, Tokoh Binasket Napolion Fakdawer, Tokoh Ikaswara Jawa Sujanto, Tokoh Intelektual Arfai Mansel Yafet Inden, Tokoh Pemuda Soerse Daisu, Tokoh Perempuan Lenie M Prawar, Tokoh Agama Pdt Zadrak Simbiak, dan tokoh lainnya.
Sejumlah pernyataan sikap dukungan Otsus dan DOB tersebut memuat 5 poin deklarasi dukungan kebijakan otsus dan DOB dari Papua Barat yaitu:
1. Berkomitmen mendukung implementasi kebijakan otsus di tanah Papua sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, guna percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Implementasi Undang-Undang sektoral harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2021 tentang otsus bagi provinsi Papua;
3. Mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau Pemekaran Papua Barat, antara lain: Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Bomberay, Provinsi Domberai, Kotamadya Manokwari, Kotamadya Fakfak, Kabupaten Raja Ampat Selatan, Kabupaten Raja Ampat Utara, Kabupaten Manokwari Barat, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Imeko, Kabupaten Moskona, Kabupaten Kuri Wamesa, Kabupaten Kokas, Kabupaten Teluk Arguni, Kabupaten Teluk Etna, Kabupaten Yamor Kabupaten Aitinyo.
4. Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus Orang Asli Papua (OAP);
5. Mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Otonomi Khusus dan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat.
Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyampaikan melalui pernyataan sikap seluruh kepala daerah di Papua Barat ini menandakan bahwa adanya penolakan sikap atas Otsus dan DOB telah berakhir.
“Kami siap fasilitasi sampai kepada Bapak Presiden Joko Widodo. Bahwa Papua Barat seutuhnya mendukung semua program pembangunan dari pemerintah pusat yang bertujuan menyejahterakan rakyat melalui otsus dan DOB,” sambungnya. (UWR)