BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Persidangan perkara tindak pidana akses ilegal dengan terdakwa FJV memasuki tahap Pembacaan Putusan Pengadilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak Numfor. Pada persidangan di hari Selasa (14/6/2022), Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa FJV telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.
Dalam surat dakwaan tunggal JPU, terdakwa diputuskan melanggar Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.
Atas perbuatannya, terdakwa FJV dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Sementara itu, terhadap putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Kasi Pidum menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih akan mempertimbangkan selama 7 hari.
“Diberi waktu untuk pikir-pikir dan ini akan kami gunakan secara maksimal untuk mempertimbangkan apa nanti sikap kami dalam waktu 7 hari ini. Jadi kami akan menunggu putusan lengkap untuk menentukan sikap dalam hal ini,” ungkap Kasi Pidum ( 15/6/2022)
Dalam putusan Majelis Hakim mengambil pertimbangan keseluruhan analisa yuridis termuat dalam surat tuntutan Pidana yang dibuktikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Biak dalam surat dakwaan tunggal yang melanggar Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. Walaupun vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa FJV lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan. (JL)