BerandaHukumPN Biak Gelar Sidang Lanjutan Kasus Utang Piutang Terdakwa VM, Kuasa Hukum:...

PN Biak Gelar Sidang Lanjutan Kasus Utang Piutang Terdakwa VM, Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Penuh Rekayasa

BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Pengadilan Negeri Biak Numfor menggelar sidang lanjutan terdakwa VM kasus utang piutang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan sebuah sertifikat tanah. Sidang lanjutan ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi setelah eksepsi ditolak.

Adapun ketiga saksi yang dihadirkan pada sidang Jumat (10/6/2022) itu yakni Siti selaku pegawai toko, Robert Wijaya selaku saksi korban (pemilik toko/pengusaha) dan Richard Polnaya suami terdakwa.

Pada sidang lanjutan itu, Ishak Ronsumbre mempertanyakan keterangan yang diberikan saksi. Ia menyebut saksi berbicara dengan penuh rekayasa.

“Apa yang disampaikan saksi korban, tidak sesuai dan penuh rekayasa. Saksi bicara tidak sesuai dengan yang terjadi. Saksi mengatakan kalau dirinya ke Sorong mengecek tanah tersebut dulu, kembali dari Sorong baru saksi buat laporan Polisi.”

“Ternyata saksi buat laporan polisi itu tanggal 5 September 2021. Sedangkan saksi ke Sorong tanggal 25 September 2021. Artinya jika klien kami melakukan penipuan dan pemalsuan barang jaminan berupa sertifikat tanah seperti yang dilaporkan maka saksi korban Robert Wijaya melaporkan klien kami tanpa bukti yang mendasar,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Ishak Ronsumbre.

Sementara itu terkait tuduhan pemalsuan barang jaminan berupa sertifikat tanah, Ishak Ronsumbre mengatakan kliennya tidak mengetahui tentang sertifikat tanah yang telah diubah dan dipecah menjadi 7 nama dalam sertifikat yang baru.

“Sertifikat nomor Reg 170 Sorong, sebelum berada dan setelah berada di tangan saksi Robert Wijaya tidak pernah ada perubahan kepemilikan yang dilakukan klien kami. Baik menjualkan maupun menghibahkan kepada orang lain,” ujarnya.

Menurut Ishak, kliennya dapat membuktikan hal itu karena saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sidang perdata di Pengadilan Tata Negara Jayapura dengan menghadirkan BPN sorong.

“Klien saya bersama ahli waris dari sertifikat hak milik nomor Reg 170 Sorong akan melakukan upaya hukum gugatan perdata. Baik itu perdata umum maupun perdata khusus. Hari senin, kami akan sidang perdata dengan menghadirkan BPN sorong. Sidang digelar di Pengadilan Tata Negara Jayapura,” katanya.

“Kami akan meminta keterangan dan tanggungjawab dari BPN Kota Sorong, Papua Barat yang telah merugikan klien kami terkait sertifikat tanah hak milik dengan nomor Reg 170 Sorong yang diubah tanpa sepengetahuan klien kami,” ucapnya.

Untuk itu Ishak berharap Majelis Hakim dapat menunggu hasil  putusan dari sidang perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Negara Jayapura terkait keabsahan sertifikat yang dijaminkan untuk meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dari Robert Wijaya.

“Sehingga apa yang dituduhkan kepada klien kami dapat dibuktikan dan meringankan dakwaan dari JPU,” jelasnya.

Selanjutnya, sidang memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (16/6/2022) mendatang.

Diketahui, kuasa hukum terdakwa, Ishak Ronsumbre, SH., MH., sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan, namun hakim berpendapat lain sehingga eksepsi ditolak dan kasus tersebut telah masuk pokok perkara.

Sementara itu, saksi Robert Wijaya melaporkan VM ke Kepolisian Biak Numfor dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan barang jaminan. Setelah disidangkan, terdakwa VM didakwa JPU Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 dan Tindak Pidana 372 KUHP. (Jimmy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru