BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Isakh Ronsumbre, SH., MH., MA, CPCLE seorang pengacara yang saat ini juga sebagai kuasa hukum terdakwa VM meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor untuk melakukan evaluasi terhadap Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada kasus utang piutang VM ini, Isakh menilai JPU terlalu terburu-buru dalam menyatakan perkara P21 atau lengkap. Tidak hanya itu, Isakh juga meminta Kapolres Biak Numfor agar memeriksa para penyidik perkara ini, karena diduga telah terjadi kriminalisasi.
“JPU dan para penyidik patut diperiksa, yang mana tidak ada perkara pidana pada persoalan ini tetapi dipaksakan menjadi perkara pidana,” ungkapnya kepada awak media di ruang kerjanya usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Biak Numfor, Jumat (10/6/2022)
Ia mengatakan, tindak pidana yang didakwakan (JPU) terhadap kliennya terlihat terlalu tergesa gesa, tidak dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap. Menurutnya surat dakwaan dibuat bukan atas dasar hasil pemeriksaan, namun lebih banyak berdasarkan imajinasi, spekulasi dan penuh rekayasa.
“Apa yang didakwakan terhadap klien kami bukan tindak pidana kejahatan, sama sekali tidak ada unsur melawan hukum pidana atas diri klien kami. Ini murni perkara hukum perdata yaitu pinjaman uang dengan jaminan sertifikat, yang telah disepakati dan dituangkan dalam kwitansi pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah,” tegasnya.
“Ya, JPU terburu-buru mendakwa klien kami, sangat prematur. Seolah-olah ada Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa, padahal tidak pernah ada Pidana,” sambungnya.
Lebih lanjut, Isakh menambahkan bahwa dipanggil Polres Biak Numfor, kliennya sudah menyiapkan dan memberikan uang sebesar Rp. 30 juta namun para penyidik Polres Biak Numfor yang menangani perkara ini tidak menerima. Padahal menurutnya perkara ini seharusnya dapat dilakukan mediasi.
“Kasus klien kami adalah bukan Tindak Pidana melainkan masuk ruang lingkup perkara Hukum Perdata. Sehingga jika terjadi perselisihan dapat ditempuh melalui Jalur Perdata bukan Pidana,” tegasnya.
“Ini kan masalah utang piutang, pinjam-meminjam dengan barang jaminan. Klien kami meminjam uang Rp. 30 juta dengan diberikan jaminan berupa sertifikat. Dan hal tersebut dituangkan di kwitansi. Jadi jelas ini perkara Perdata, bukan Pidana,” tambahnya.
Ia berharap Majelis Ketua dapat melihat dan memutus perkara dengan hati nurani, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Tuhan dan sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia tentang Kehakiman. Para hakim diharapkan dapat melihat perkara ini dengan kacamata yang jernih, sehingga kliennya dapat dibebaskan dari persoalan ini. (Jimmy)
Benar🙏