JAGAMELANESIA.COM – Warga kampung Insum, Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat, Melkyas Ky (22) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong hari ini, Senin (30/5/2022). Melkyas yang ditangkap oleh Kepolisian Sorong Selatan pada 31 januari 2022 lalu telah ditahan selama 130 hari di rutan Polres Sorong Selatan.
Dalam rilis yang diterima jagamelanesia.com, Yohanis Mambrasar selaku kuasa hukum menyampaikan Kejari Sorong selanjutnya menerima berkas-berkas perkara dan mehanan Melkyas Ky selama 20 hari ke depan di rutan Polres Sorong Selatan untuk menyiapkan penuntutan. Jaksa penerima perkara ini mengatakan Melkyas Ky akan disidangkan di Pengadilan Kota Sorong dalam waktu dekat.
“Kebijakan Pengadilan Negeri Sorong untuk menyidangkan perkara Melkyas Ky di Kota Sorong sangat baik, ini akan memudahkan jalannya proses persidangan bagi semua pihak, bagi jaksa penuntut umum (JPU) maupun bagi keluarga korban. Sehingga dengan proses sidang yang mudah dijangkau dan cepat dalam perkara Melkyas Ky ini, JPU dapat menyiapkan semua bukti-bukti dan saksi-saksi secara lengkap,” ujarnya.
“Dan juga Melkyas Ky dapat menyiapkan dan menunjukan bukti-bukti serta saksi-saksi dengan mudah yang dapat menerangkan secara benar duduk perkara ini, apakah benar ia terlibat dalam peristiwa penyerangan Pos Koramil Kisor dan pembunuhan 4 anggota TNI dimaksud sebagaimana tuduhan JPU dan polisi. Ataukah sebaliknya bawah ia tidak terlibat dalam peristiwa dimaksud, alias dugaan dan tuduhan polisi dan jaksa tidak benar?” sambung Yohanis.
Seperti diketahui, Meklasy Ky ditahan dan diproses hukum dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana atau turut terlibat melakukan pembunuhan atau turut membantu terlaksananya tindakan kejahatan dimaksud. Hal ini terkait dengan peristiwa penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor Maybrat dan pembunuhan 4 anggota TNI yang terjadi pada 2 September 2021.
Atas tindakan tersebut, polisi dan jaksa menjeratnya telah melanggar: pertama, pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subs pasal 338 khup jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau kedua, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, atau ketiga pasal pasal 353 KUHP ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (UWR)